KUNINGAN (MASS) – Program reses para anggota legislatif dipersilakan oleh Bawaslu untuk dilaksanakan. Namun apabila reses tersebut dijadikan ajang kampanye, Bawaslu melarangnya. Terutama ditujukan kepada anggota dewan yang nyaleg kembali.
Ini ditegaskan Komisioner Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan. Menurut mantan wartawan ini, larangan reses dipergunakan untuk kampanye diatur dalam Peraturan KPU No 23 dan Perbawaslu no 28 perihal kampanye.
“Memang tidak diutarakan secara spesifik soal reses. Tapi dalam aturan itu disebutkan kampanye dilarang menggunakan program pemerintah. Nah reses ini program pemerintah,” jelasnya, Rabu (9/1/2019).
Hal ini banyak dikeluhkan oleh para caleg baru atau yang bukan sedang menjabat sekarang. Jalil juga mengatakan, Bawaslu tidak melarang Reses. Karena itu program pemerintah.
“Akan keliru jika saat Reses dipergunakan sebagai ajang kampanye. Program reses yang biasanya memberikan atau menjanjikan sesuatu ke masyarakat jangan diklaim dari anggota dewan. Itu dari pemerintah,” tandas Jalil.
Bawaslu, kata dia, tidak akan mempermasalahkan jika dalam Reses para anggota dewan hanya mengenalkan diri sebagai anggota komisi atau anggota fraksi. Alat peragapun tidak diperkenankan terpasang saat Reses.
“Kalo hanya logo partai boleh. Tapi kalo sudah ada foto calegnya dan nomor urutnya itu yang gak diperbolehkan,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama Jalil juga menyinggung masih adanya caleg yang belum paham soal bahan kampanye yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Jika merujuk ke PKPU 23 dan Perbawaslu 28 2018, bahan kampanye yang diperbolehkan itu terdiri dari kaos, penutup kepala, gelas dan payung.
“Maksimal nominalnya setara dengan 60 ribu rupiah. Tetapi jika ada caleg yang membagi-bagikan sabun mandi, minyak goreng atau sembako lainnya walaupun harganya dibawah 60 ribu ya tidak boleh,” papar Jalil. (deden)