KUNINGAN (MASS) – Peristiwa tragis yang menimpa Affan Kurniawan, seorang driver ojek online berusia 20 tahun yang tewas akibat dilindas kendaraan taktis Brimob saat kericuhan demo di Jakarta pada 28 Agustus 2025 lalu, telah memicu gelombang kemarahan di seluruh Indonesia. Menanggapi insiden ini, Aas Siti Nurasyah, anggota KAMMI Kuningan yang juga menjabat sebagai pengurus bidang Kastrat dan Bidang Perempuan, menegaskan bahwa tindakan represif aparat kepolisian bukanlah prosedur yang sah, melainkan pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam aksi solidaritas yang digelar oleh Aliansi BEM Kuningan dan Cipayung Plus di depan Polres Kuningan pada Jum’at (29/8/2025), Aas menyampaikan bahwa demonstrasi merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Aas menekankan bahwa sikap represif yang berulang kali terjadi menunjukkan ketidakpedulian terhadap suara rakyat. “Kami mengutuk tindakan represif aparat yang telah merenggut nyawa warga sipil. Ini bukan yang pertama kalinya,” ujarnya kala diwawancara kuninganmass.com pada Sabtu (30/8/2025).
Aksi solidaritas ini dihadiri oleh ratusan mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil yang merasa tergerak untuk menyatakan pendapat mereka. Mereka mengajak semua pihak untuk mengingat bahwa hak untuk berpendapat dilindungi oleh konstitusi.
“Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Kami berhak memperjuangkan hak kami,” tegas Aas.
Lebih lanjut, Aas menyoroti bahwa tindakan aparat kepolisian pada demonstrasi 28 Agustus jelas menghalang-halangi penyampaian pendapat. “Menurut UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, tindakan aparat yang menggunakan kekerasan adalah pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Dalam pandangannya, demonstrasi adalah ruang sah bagi warga negara untuk menyuarakan aspirasi. “Kami memahami bahwa musuh utama bukanlah penjaga keamanan, tetapi mereka yang seharusnya dijaga. Kami hanya ingin mengingatkan pemerintah agar memiliki hati nurani dalam mengambil keputusan,” tambah Aas.
Ia menegaskan bahwa aksi solidaritas ini adalah bagian dari gerakan yang lebih besar. “Kami tidak akan tinggal diam di tengah ketidakadilan. Jika kita bersikap diam, kita memihak para penindas. Kami tidak akan memihak mereka,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa meskipun aksi ini mungkin tidak berhasil, setidaknya mereka telah berusaha untuk menyatakan sikap. “Kami bergerak untuk saudara kami, Affan Kurniawan, dan semua korban represifitas aparat,” tegasnya.
Aas juga mengingatkan bahwa kezaliman tidak akan dibiarkan tumbuh subur di bumi pertiwi. “Kami di sini untuk menggugat dan melawan represifitas. Tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian bukanlah bagian dari prosedur, tetapi jelas merupakan pelanggaran yang harus dituntut keadilannya,” pungkasnya. (raqiib)
