KUNINGAN (MASS)- Rabu (30/10/2019) siang Satuan Reskrim Polres Kuningan menggelar rekonstruksi tewasnya Karsomi (61 tahun) warga Dusun I Rt 04/02 Desa Sindangjawa Kecamatan Cibingbini.
Reka ulang dilakukan sebuah parit di sekitar lokasi pesawahan Blok Ciwaringin Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin.
Korban sendiri ditemukan tidak bernyawa pada Jumat (11/10/2019). Ketika itu oleh pihak keluarga mayat korban langsung dikebumikan.
Namun, salah satu saksi melihat ada kejanggalan didalm tubunya sehingga kuburannya pada Selasa (22/10/2019) digali untuk dilakukan otopsi.
Usai diotopsi ternyata korban memang dibunuh dan polisi langsung mengamankan satu tersangka berinisial KS (61) yang berprofesi sebagai petani, warga Dusun II Cikamuning RT 003/ 006 Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin.
Dalam reka adegan ada 16 adegan yang diperagakan tersangka KS dengan beberapa saksi dan peran pengganti. Secara diteail adegan per adegan tersajikan mulai dari KS memperagakan saat ia datang ke area persawahan untuk membetulkan saluran air.
Namun pada saat itu tersangka bertemu korban yang sedang berdiri di pinggir parit. KS langsung bertanya kepada korban dan terjadi cekcok yang berujung pada perkelahian hingga akhirnya korban dibenamkan kepalanya ke dalam parit sampai tidak bernafas lagi.
Anehnya pada saat rekontruksi pembunuhan semua warga yang hadir ekpresinya datar. Seharusnya ketika terjadi aksi keji warga histeris.
Hal ini tidak terjadi dan menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa?
Ternyata setelah kuninganmass.com menelusuri korban kurang disukai oleh warga karena dinilai arogan, terutama masalah pengairan sawah. Korban sendiri selama ini dikenal orang ‘sakti’ sehingga tidak ada yang mengganggu.
Dari info yang beredar KS berani membunuh karena sudah cape ditantang oleh korban dan ia mengetahui hari itu merupakan hari apesnya korban, sehingga tanpa pikir panjang korban dibenamkan. Jarak warga dengan lokasi reka ulangi sekitar 25 meter.
baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/incident/11-hari-terkubur-makam-kakek-kasromi-dibongkar-lagi/
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Reza Fahlevi, ketika dimintai keterangan mengaku bahwa rekonstruksi tersebut dimaksudkan untuk membuat terang proses penyidikan tindak pidana yang ditangani. Reka ulang juga dibantu full backup oleh pihak Kejari Kuningan.
Selain tersangka, dilibatkan juga saksi dari warga sekitar dan pihak keluarga korban. Adapun pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP juga Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Dikakatan, rekonstruksi, tidak terputus dari kegiatan otopsi yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu. Dalam reka adegan tersebut tergambar bahwa apa yang disampaikan tim medis saat otopsi tentang ditemukannya unsur lumpur, pasir dan air.
Mengenai motif pembunuhan, Kasat Reskrim menjelaskan saat ini sedang didalami dan warga harus sabar. Namun, dari informasi yang diterima, kejadian bermula dari cekcok terkait sengketa areal pertanian, terkait batasan dan mungkin asal muasal area pertanian.
“Yang kemudian ternyata dilanjutkan dengan pengrusakan tanaman. Lalu, saling berbalas sehingga berlanjut pada pengrusakan instalasi air. Ini tentu sangat berbaya,” tandsanya. (agus)