KUNINGAN (MASS) – Pilkada 2024, sebagaimana yang kita ketahui bersama sudah di laksanakan pada tgl 27 November 2024, dari hasil rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2024 tingkat Kabupaten Kuningan 04-05 Desember 2024 di Hotel Horison Kuningan.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari mulai 01 Dian Rachmat Yanuar M Si dan Tuti Andriani SH M Kn, mendapatkan 211.961 suara atau sekitar 38,24% dari jumlah suara sah. 02 M Ridho Suganda dan Kamdan SE, mendapatkan 196.853 suara atau sekitar 35,51% dari jumlah suara sah. Sedangkan 03 Yanuar Prihatin dan Udin Kusnedi, mendapatkan 145.474 suara atau sekitar 26,25% dari jumlah suara sah.
Kami apresiasi terhadap penyelenggaraan Pilkada Kuningan kali ini, tidak terlepas dari semua elemen yang ikut serta menyukseskan Pilkada ini, dari mulai jajaran penyelenggara KPU maupun Bawaslu Samapi ke tingkat bawah dan pemerintahan Kabupaten Kuningan, serta penegak hukum yang ikut serta mengawal jalannya pilkada ini.
Adapun hal-hal yang berkaitan mengenai kecurangan ataupun dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh Paslon beserta Tim kampanye nya, maupun ada kode etik yang memang di langgar oleh penyelenggara, hal ini menjadi satu catatan yang perlu di sikapi dengan serius.
Akan tetapi semua itu sudah ada prosedur hukumnya atau tata cara yang baik untuk melaporkan dan memproses adanya dugaan maupun pelanggaran itu sendiri, kita perlu bersuara tapi perlu juga etika yang baik untuk penyelesaian yang benar.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada 2024) mulai 27 November 2024 sampai 18 Desember 2024 sebagaimana Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, terkait tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara sengketa hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Yang kita ketahui bersama Koalisi Indonesia Maju atau KIM plus mendominasi perolehan kemenangan di Pilkada 2024 berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei. Capaian ini diperkirakan bakal berdampak positif pada hubungan pemerintah daerah dengan pusat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
Samahalnya Pilkada Kuningan juga dimenangkan dengan partai Koalisi Indonesia Maju, yang mengusung kandidat Dian Rachmat Yanuar M Si dan Tuti Andriani SH M Kn, sebagi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kuningan. Hal ini menjadi catatan baik, karena adanya sinkronisasi dengan Pusat atau satu jalur di bawah komando Pak Prabowo Subianto selaku Presiden terpilih.
Kekalahan dalam pilkada kerap kali memunculkan resistensi, baik dalam bentuk protes politik maupun gugatan hukum. Konflik pasca-pilkada bisa merujuk pada “teori konflik” Karl Marx, yang menganggap bahwa perbedaan kepentingan dalam masyarakat adalah sumber utama ketegangan sosial. Dalam skala lokal, perbedaan dukungan politik dapat memicu fragmentasi sosial di tengah masyarakat.
Di sisi lain, pemenang pilkada dihadapkan pada tantangan besar untuk merangkul semua elemen masyarakat termasuk juga khususnya di Pilkada Kuningan, apalagi kepada pihak-pihak yang kalah, demi tercapainya stabilitas politik dan sosial.
Setelah hasil pilkada resmi diumumkan oleh KPU, khususnya Daerah Kabupaten Kuningan yang telah memiliki pemimpin barunya akan memasuki fase krusial dalam perjalanan demokrasinya. Hal ini juga jadi catatan baru untuk dapat di sikapi oleh berbagai pihak dalam menjalankan roda kepemimpinan lima tahun kedepan.
Pertanyaan yang mendasar adalah bagaimana seluruh pihak, baik pemenang maupun yang kalah, dapat menjalankan peran mereka untuk menjaga integritas demokrasi lokal. Entah pada akhirnya mereka tetap menjadi oposisi atau menjadi Koalisi.
Apakah proses rekonsiliasi pasca-pilkada akan berjalan dengan mulus, atau justru konflik yang tertunda akan mewarnai dinamika politik daerah, dan terkhusus di Kuningan? Di sinilah pentingnya peran aktor politik dalam mendorong dialog dan mengutamakan kepentingan bersama.
Apakah fase ini akan diwarnai oleh konsolidasi politik yang efektif atau justru memperlihatkan dinamika ketegangan baru? Apakah aktor-aktor politik akan mampu meredam ego sektoral mereka dan berfokus pada kepentingan publik? Bagaimana masyarakat Kuningan menyikapi hasil pilkada dan apakah mereka siap untuk bersatu kembali setelah terpecah oleh kompetisi politik?
Harapan kita semua bahwasanya perbedaan pandangan politik saat Pilkada cukup sampai penetapan hasil, dan sisanya kita kembali seperti biasa dan menganggap kontestasi ini sudah selesai, dan yang terpenting adalah kita bisa bersatu kembali.
Terlepas dari pembahasan rekonsiliasi maupun konsolidasi, jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati sudah di sampaikan waktunya oleh Ketua KPU Kabupaten Kuningan, yakni pada tanggal 10 Februari 2025, yang akan di Lantik oleh Gubernur Jawa Barat yang baru.
Terus juga yang terakhir seharunya dijadikan patokan, bahwa kekalahan atau kemenangan yang di raih, tidak harus melahirkan kebencian, melainkan sebagai sumber untuk merendahkan hati, dengan berjabat tangan dan menunjukkan kepada masyarakat, bahwa kita siap membangun Kabupaten Kuningan yang lebih baik lagi untuk kedepannya.
Eka Kasmarandana
Ketua Umum HMI Cabang Kuningan