KUNINGAN (MASS) – Komisi 2 DPRD Kuningan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PAM Tirta Kamuning, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kuningan pada Senin (2/3/2026). RDP ini dilaksanakan di ruang rapat Komisi 2 dan dihadiri oleh anggota dewan serta perwakilan dari PAM.
Salah satu topik penting yang dibahas dalam rapat ini adalah berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat terkait layanan PAM. Anggota Komisi 2, Rana Suparman, S Sos mempertanyakan mengenai keluarnya Surat Peringatan (SP) 1 sampai SP3 yang diterima PAM Tirta Kamuning.
“Ini terutama masalah SP3, SP itu kan satu, dua dan tiga. Lahirnya SP karena ada sesuatu hal yang perlu diperbaiki. SP1. Lalu karena sesuatu hal yang diperbaiki ini mungkin tidak optimal keluar SP2 sama juga yang SP3, kira kira begitu,” tuturnya.
Rana menambahkan lahirnya SP terlihat karena adanya kebutuhan untuk perbaikan di dalam layanan PAM. Ia juga mempertanyakan sejauh mana PAM bisa memenuhi standar yang ditetapkan dalam SP.
“Kalau diselaraskan apa yang tertera di dalam di dalam SP kalau disandarkan kepada kemampuan operasional PDAM, apakah itu bisa dipenuhi atau tidak. Kalau kalau memang bisa dipenuhi kendala apa apa yang yang yang menyebabkan PDAM menjadi mati gaya sehingga tidak melakukan itu,” tandasnya.
Rana juga menyebutkan hal ini dibahs juga di Banmus, kaitan dengan masalah PDAM yang merupakan perusahaan plat merah milik Pemda Kuningan ini.
“Kemarin dibahas di Banmus Pak Direktur masalah ini. Masalah PDAM bagus dibahas. Saya menyampaikan saya sangat paham pak. Fungsi dari BUMN, BUMD provinsi, fungsi dari BUMD Kabupaten. Cuman karena kita bukan bukan penguasa jadi nggak tahu kita ini seperti apa,” pungkasnya. (raqib)

















