KUNINGAN (MASS) – Ratusan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sudah dilantik pekan ini, Rabu (4/1/2023) kemarin di Hotel Horison – Cigandamekar.
Sebanyak 160 anggota PPK itu, dilantik langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi yang disaksikan Ketua DPD Provinsi Jawa Barat dan Wakil Bupati Kuningan.
Nampak terlihat juga Sekda Kuningan, Wakil DPRD Kuningan, Bawaslu serta Kepala SKPD dan pimpinan partai politik serta organisasi dan sejumlah undangan.
“Bagi anggota PPK yang baru dilantik dan belum memiliki pengalaman, jangan berkecil hati, yang penting memiliki kemauan untuk belajar, memiliki integritas, dan memiliki optimisme yang tinggi untuk menyeleggarakan Pemilu 2024 dengan hasil yang terbaik,” ujar Asep Z Fauzi setelah melantik.
Sebelum pelantikan, sebenarnya muncul pertanyaan-pertanyaan soal keterlibatan sebagai penyelenggara pemilu entah itu KPU ataupun Bawaslu, dari kalangan desa, terutama setelah perangkat desa, yang disorot kemudian adalah pendamping desa.
Seperti disampaikan Yogi, salah satu korwil Karangtaruna Kabupaten Kuningan yang menyampaikan kritiknya soal hal tersebut.
“Kaitan masalah pelanggaran kode etik pendamping desa yang menjadi penyelenggara pemilu, pada dasarnya memang KPU/Bawaslu tidak melarang siapa saja bisa. Cuman di kala pendamping desa sudah jadi penyelenggara mereka harus memilih salah satu job mau lepas pendamping desa atau sebagai penyelenggara sesuai aturan Kepmen No 40 tahun 2021 hal 17 no 18,” sebutnya mengawali.
Dalam peraturan tersebut, kata Yogi, dijelaskan bahwa para pendamping itu dilarang double job yang anggaranya dari APBN. Intinya, supaya kondusif mengingat ada beberapa pendamping desa tingkat kecamatan masuk semua ini harus diluruskan. Yogi mendesak, pihak terkait DPMDes harus segera mengambil sikap mengacu kepada aturan Kepmen TPP no 40 tahun 2021.
“Salah satunya dari pendamping desa di Kecamatan Cipicung, semua pendamping desa jadi Panwas Kecamatan ini mereka mengabaikan tugas mereka untuk mengawal desa waktu kerja mereka 1 minggu harus terpenuhi 35jam. Di sisi lain mereka harus mengawasi tahapan pemilu 24jam. Intinya mohon DPMDes tegas segera ambil sikap,” tegasnya.
Dirinya mengaku, sudah sampaikan hal tersebut ke wakil rakyat yang ada di dewan, agar dikawal benang kusut ini. Padahal, lanjutnya, para pendamping desa ini sudah menerima gajih 4,2jt perbulan, dengan kerja yang disebut Yogi santai. Disisi lain, Kabupaten Kuningan justru termiskin ke 2 paling bawah.
“Alangkah eloknya penyelenggara ini untuk mereka para pencari kerja setidaknya mengurai angka pengangguran. Pendamping desa yang jadi penyelenggara pemilu ini belum apa-apa sudah melanggar kode etik profesinya sendiri bagai mana mau mengawal demokrasi rakyat di Pemilu,” kata Yogi.
Sementara, Sekertaris DPMD Ahmad Faruq saat ditanya hal tersebut tidak menjawab apakah hal itu melanggar pasal yang dimaksud atau tidak. Faruq memilih tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Begitupun Kadiv Sosdiklih SDM dan Parmas KPU Kuningan Dudung Abdu Salam. Dirinya mengaku tidak berwenang menafsirkan pasal tersebut karena merasa, lebih pantas ditafsirkan DPMD. (eki)