KUNINGAN (Mass) – Ratusan ASN (Aparatur Sipil Negara) sekaligus pengurus KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) Kabupaten Kuningan, mendapat pembekalan dari sejumlah narasumber tentang LKBH (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum) kemarin, Rabu (22/6). Hadir tiga pembicara yakni Ketua LKBH Korpri Jabar, H R Rudi Gandakusuma, Rektor Universitas Muhamadiyah Jakarta, Dr Syaiful Bakhri SH MH, dan salah seorang reporter tv nasional, Abdul Jalin Hermawan SSos MIKom yang kini menjadi dosen tetap di Unswagati Cirebon.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH dalam arahannya menyampaikan, dalam UUD 1945, Negara mengakui serta melindungi setiap warga negaranya untuk mendapatkan perlakukan yang sama didalam hukum. Karena, Negara menjamin setiap warga Negara untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan tanpa membedakan latar belakang, dan status apapun terutama dalam hal mencari perlindungan dan keadilan, baik di pengadilan maupun diluar pengadilan yakni melalui pendampingan dan bantuan hukum.
“Pemberian bantuan hukum ini diberikan dalam ruang lingkup permasalahan hukum yang dialami baik oleh orang per orang maupun badan, yang membutuhkan bantuan hukum karena keterlibatannya dalam masalah hukum yang dialami,” ucapnya.
Menurutnya, kegiatan ini sangat besar sekali manfaatnya bagi ASN Kabupaten Kuningan dan anggota Korpri. Sebab, hal itu merupakan upaya untuk perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
“Oleh karena itu, saya sangat menyambut baik kegiatan seperti ini. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari kita harus mengedepankan prinsip pelayanan prima kepada masyarakat, tetapi dalam kenyataan di lapangan kita sering dihadapkan pada permasalahan-permasalahan yang kadang bertabrakan dengan persoalan hukum,” katanya.
Untuk itu kata Acep, pemahaman tentang LKBH ini harus bisa dipahami secara jelas oleh ASN yang juga anggota Korpri, agar dalam menajalankan tugasnya dapat lebih baik dan pelayanan kepada masyarakat lebih meningkat.
Sementara Ketua panitia penyelenggara, Andi Juhandi SH yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Kuningan dalam laporannya menuturkan, LKBH Korpri mempunyai fungsi melindungi anggotanya yang tersangkut hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Acara yang digagas oleh Korpri Kabupaten Kuningan ini, sangat bermanfaat bagi para ASN khususnya anggota korpri. Karena menjadi dasar perlindungan dalam menjalankan tugas sehari-hari,” pungkasnya. (andri)