Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politics

Raperda BPD dan LKDK Terancam Batal Disahkan

ANCARAN (Mass) – Akibat belum disahkannya rancangan Permendagri tentang BPD (Badan Permusyawarahan Desa) dan LKDK (Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan), maka Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri) menyarankan agar dua Raperda baru yang kini tengah dibahas DPRD Kabupaten Kuningan soal BPD dan LKDK untuk ditangguhkan sementara. Alhasil, keputusan itu berimbas dalam penetapan dua Raperda tersebut yang terancam gagal disahkan pada rapat paripurna nanti.

Keputusan tersebut terungkap, usai Pansus I DPRD didampingi para pejabat BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kuningan berkonsultasi ke Kemendagri di Jakarta baru-baru ini. “Setelah Pansus I berkonsultasi dengan Biro Pemerintahan Desa dan Bagian Hukum Pemprov Jabar, lalu dilanjutkan konsultasi ke Kemendagri dan Kemendes, akhirnya dua Raperda ini disarankan untuk ditangguhkan. Sebab, menunggu disahkannya Rapermendagri tentang BPD dan LKDK, dan semoga kinerja kami bermanfaat bagi warga Kuningan,” ucap Wakil Ketua Pansus I DPRD, Rudi O’ang Ramdani SPdI kepada awak media kemarin, Jumat (10/6).

Dari hasil keputusan Kemendagri itu kata Rudi, nantinya Pansus I DPRD bakal melanjutkan saran yang disampaikan Kemendagri untuk dibahas di internal Pansus, kemudian dilaporkan kepada pimpinan DPRD agar Raperda BPD dan LKDK ditangguhkan sebagaimana saran dari Kemendagri.

“Tapi, kami Alhamdulillah ya di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah ini, Pansus I DPRD yang membahas tentang Raperda BPD dan LKDK telah mendapatkan kepastian hokum, atas beberapa permasalahan dalam pembahasan kedua Raperda ini. Walaupun bulan puasa, Insya Allah kami seluruh Pansus I tetap bersemangat dalam bertugas,” ungkapnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Oleh sebab itu, Rudi kembali menegaskan bahwa, kedua Raperda itu nantinya tetap akan ditangguhkan menunggu pengesahan Permendagri terkait dua Raperda tersebut. Hal ini dilakukan, agar tidak terjadi perubahan Perda manakala hal-hal substantif di Permendagri belum terbuat didampingi Perda.

“Mudah-mudahan, tidak lama lagi Permendagri itu disahkan kata Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri,” katanya.

Bahkan, berdasarkan arahan Kemendes (Kementrian Desa) lanjut Rudi, penggunaan dana desa hendaknya tetap focus terlebih dahulu pada pemberdayaan masyarakat desa. Tak hanya itu, pengawasan dan pelaksanaan APBDes oleh BPD juga hendaknya semaksimal mungkin.

“Bulan juni ini, desa-desa di Kuningan sedang menata wajah desanya. Papan-papan proyek pelaksanaan program begitu banyak juga diunggah di media sosial, sebagai salah satu bentuk publikasi, dan ini merupakan satu hal positif sebagai sarana komunikasi desa-desa ke publik,” pungkasnya. (andri)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version