KUNINGAN (MASS) – Saat ini tidak ada yang segelisah para Tenaga Harian Lepas (THL) khususnya guru. Pasalnya, rapel kenaikan gaji belum diterima padahal SKPD yang lain sudah dibayarkan.
“Di kecamatan mah udah pada cair ke THLnya, Tapi Dinas Pendidikan sampai hari ini tidak ada kabar kenaikan. Berarti bohong ada kenaikan gajih THL,” sebut salah seorang THL dengan nada kesal, Kamis (16/12/2021).
THL yang enggan disebutkan namanya itu mengeluh selama ini gaji bulanan sering telat. Meski tidak seberapa tapi bagi THL itu penting untuk menyambung hidup.
“Jadi suka kesal jangankan rapel gaji bulanan juga telat terus,” tandasnya.
Terpisah, Kepala BPKAD Kuningan Dr Taufik A Rohman MSi saat dikonfirmasi mengatakan, terkait rapel gaji THL yang belum dibayarkan itu harus dipertanyakan kepada Disdikbud Kuningan.
“Harus ditanyakan ke Disdikbud. Kalau sertifikasi kita lagi nunggu ajuan dari Disdikbud mudah-mudahan secepatnya,” jelasnya.
Diterangkan, yang mengajukan kenaikan itu dinas yang bersangkutan karena yang tahu kebutuhannyanya dinas, sehingga tergantung mereka.
Sementara itu Kadisdikbud Kuningan Drs H Uca Somantri mengaku, terkait rapel tersebut masih dalam proses sehingga para THL diminta sabar.
Sekadar informasi setelah sekian lama dinanti, akhirnya Pemkab Kuningan menaikan honorarium Tenaga Harian Lepas (THL).
Hal ini melalui Keputusan Bupati Kuninga Nomor : (10/KPTS.447-BPKAD/2020 tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2021.
Kenaikan honorarium THL mulai berlaku Januari 2021. Adapun kenaikan gaji THL adalah naik antara Rp100 ribu-Rp200 ribu. Hal itu tentu berdasarkan masa kerja.
Berikut rinciannya adalah masa kerja 0-5 tahun semula Rp150 ribu, menjadi Rp250 ribu. Kemudian, masa kerja > 5 tahun-10 tahun Rp200 ribu naik ke Rp350 ribu.
Selanjutnya masa kerja diatas 10 tahun sebelumnya Rp400 ribu menjadi Rp600 ribu. Sedangkan jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Kuningan pada tahun 2021 ini bertambah.
Setidaknya, pada tahun ini ada sejumlah 6.115 pegawai THL, bertambah 10 orang dari tahun sebelumnya 6.105.
Hal tersebut diutarakan Kabid Kepegawaian BKPSDM Hartanto SH MSI. Diterangkan tahun ini tidak akan ada lagi pengangkatan THL karena sudah ditetapkan. (agus)