KUNINGAN (MASS) – Dua orang pelanggar dikenakan sanski Perda 5 tahun 2021 yakni denda paling minimal Rp5 juta X 2 = Rp 10 juta yakni Pabrik Boneka Yamina Indah Lestari RM Ramen saga, Polres dan Satgas juga melakukan tindakan ke pemilik usaha lainnya.
Dua pelanggar itu adalah Pelanggar Perbup 63 dan dikenakan sanksi denda paling minim Rp300 ribu X 2 =Rp 600 ribu.
Pelanggar itu adalah Indah grosir dengan penggung jawab Ono dan Rumah Makan Ulah lali Jalaksana dengan Penanggungjawa Andri.
“Mereka tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh. Berbeda dengan Ramen yang tidak ada termo gun dan makan di tempat,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Doffie Pahlefi Sanjaya melalui Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atamaja.
Sementara pabrik boneka tiga pelanggaran yakni tidak menerapkan WFH (kerja di rumah), langgar jaga jarak dan thermo gun.
Tindak yang dilakukan oleh Polres dan Satgas adalah Dasar Perda Provinsi Jabar no 5 tahun 2021 tentang perubahan Perda no 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Lebih rincinya adalah melanggar Pasal 21 I ayat (2) Huruf E Jo Pasal 34 ayat (1) Perda No. 5 thn 2021.
Pada operasi yustisi dengan sasaran lokasi Kecamatan Jalaksana dan Cilimus personil yang terlibat adalah Pol PO +15 Personil, Polri : -+20 Personil, Dishub : -+7 Personil, Kejari :-+ 5 Personil dan Pengadilan : -+ 5 Personil. (agus)