KUNINGAN (MASS) – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN di Kuningan dikabarkan berkurang. Ini menyusul terbitnya regulasi baru yang mengatur hal itu berupa SK (Surat Keputusan) Bupati, 27 April 2020.
Kabarnya, TPP ASN di lingkungan Pemkab Kuningan berkurang 20% terhitung bulan ini. Beda hal dengan staf pelaksana, mereka tidak mendapatkan. Contoh TPP sekda, dari 35 juta rupiah turun menjadi 28 juta rupiah.
Melihat pertimbangan di surat, penurunan TPP akibat penanganan Covid-19. Regulasi tersebut hanya mengatur besaran TPP ASN, tidak termasuk TPP bupati dan wakil bupati.
Baca juga: https://kuninganmass.com/government/berapa-sih-gaji-bupati-dan-wabup/
Ketika dikonfirmasikan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dr A Taufik Rahman MSi mengatakan, pengurangan TPP tersebut belum dilaksanakan.
“Belum, lagi dikaji dulu. Penyesuaian APBDnya juga belum selesai. Kalau udah selesai nanti dikasih tau TPP yang dipakai bulan ini masih sama dengan yang dulu,” jelasnya, Rabu (6/5/2020) subuh.
Jika kemudian hasil penyesuaian tidak terjadi, maka SK tersebut bisa dicabut kembali.
“Ya kan kalau misalnya skema berubah hasil penyesuaiannya tidak terjadi maka SK itu bisa dicabut kembali. Jadi kita sekarang sudah hampir 15 hari sedang membahas penyesuaian APBD berdasarkan PMK 35. Skenarionya masih banyak pa,” tambah Opik, sapaan akrabnya.
Mantan kepala Bapenda ini menegaskan, belum ada TPP yang dipotong. Bulan ini masih sama dengan bulan kemarin.
Sementara itu, dirinya sempat dikonfirmasi soal nama bupati yang menandatangani SK. Pada tandatangan kedua, di situ tertulis Acep Pernama, bukan Acep Purnama.
“Ya saya udah sampaikan ke bupati atas kesalahan nama. Manusia tidak sempurna karena berpacu waktu penyesuaian PMK 35 karena dituntut segera melaporkan ke pusat. Dan dalam klausul terakhir bila ada kekeliruan akan ditinjau kembali,” klarifikasinya.
Opik tidak mau menyalahkan bawahannya dalam penulisan nama tersebut. “Prinsip saya tidak ada anak buah yang salah. Maka tadi malam karena saya lembur saya sudah lapor ke pa bupati mohon maaf karena kesalahan pengetikan nama bapak,” pungkas Opik. (deden)