KUNINGAN (MASS) – Sebanyak kurang lebih 35 restoran yang berada di Kecamatan Cigugur, terindikasi tidak memiliki izin pemanfaatan air dan mereka pun tidak bekerjasama dengan PAM Tirta Kamuning. Hal itulah yang tersampaikan saat PC PMII Kuningan menggelar diskusi dan silaturahmi bersama PDAM Tirta Kamuning, Selasa (31/12/2024) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, dibahas bagaimana pemanfaatan sumber mata air dari Gunung Ciremai. Dimana saat ini, ada 20 sumber air yang diantaranya 18 titik mata air dan 2 titik air permukaan (sungai dan Waduk Darma).
Dalam diskusi itu, terungkap juga bahwa ada 7 mata air yang rencananya akan dimanfaatkan. Dimana, 6 mata air di sebelah utara gunung ciremai yang akan dimanfaatkan untuk kerja sama dengan Kabupaten lain dan 1 di sebelah selatan yang akan digunakan untuk masyarakat Kuningan yaitu Curug Mangkok.
Ketua PC PMII Kuningan Dhika Purbaya, menjelaskan asil diskusinya bersama Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan Dr. Ukas Suharfaputra. Dikatakan, saat ini baru 22% masyarakat dari total jumlah masyarakat, di Kabupaten Kuningan yang menjadi pelanggan PAM Tirta Kamuninga. Iurannya, tidak lebih dari 4% UMK daerah setempat.
“Yang sangat kami soroti dalam diskusi kali ini yaitu pemanfaatan sumber mata air disebelah selatan Gunung Ciremai, yang notabene itu digunakan oleh masyarakat Kabupaten Kuningan,” kata Dhika.
Disebutkannya, kebijakan dalam pemanfaatan sumber mata air yaitu 50% kembali ke alam 30% pemanfaatan sosial (irigasi, embung air dll) dan 20% untuk komersial. PAM Tirta Kamuning, kata Dhikam mengau sudah memiliki izin dari Kementrian Kehutanan melalui TNGC. Namun, pemanfaatan air dari Gunung Ciremai jumlahnya hanya 10% yang termasuk dalam persentase 20% komersial di atas.
“Beliau (PAM Tirta Kamuning) pun menjelaskan terkait perizinan pemanfaatan mata air curug mangkok yang sudah mendapatkan izin dari 2019 akan tetapi belum bisa dimanfaatkan dengan baik karna ada hambatan dari kerusuhan sosial daerah setempat. Akan tetapi setor pajak kepada negera terus dibayarkan dalam kurun 4 tahun kebelakang. Dan ini yg menjadi kerugian yang didapatkan oleh PAM tirta Kamuning,” kutip Dhika.
Dan etah ini kecolongan atau tidak, lanjut Dhika, banyak sekali restoran daerah Kecamatan Cigugur yang pasti memanfaatkan air dalam menjalankan bisnisnya. Dan yang menjadi prihatin sebanyak 35± Resotan daerah Kecamatan Cigugur terindikasi tidak memiliki izin pemanfaatan air dan mereka pun tidak bekerjasama dengan PAM Tirta Kamuning.
“Etah bagaimana izin yang mereka tempuh. Perlu adanya ketegasan dari pada TNGC sebagai pemangku Kebijakan di area tersebut,” tuturnya.
Di akhir diskusi, kata Dhika, PAM Tirta Kamuning akan meminta kepada TNGC untuk bisa menertibkan dalam pemanfaatan air khususnya di daerah Kecamatan Cigugur. Pam Tirta Kamuning juga berkomitmen akan terus mengembangkan untuk pemenuhan sumber air kepadamMasyarakat dengan titik sumber air yang ada dan potensial.
“Kami (PMII) akan ikut mengawal dan mendukung PAM tirta kamuning dalam mengelola air dengan sesuai Undang undang dan meminta TNGC untuk penertiban terkait pemanfaatan air di daerah Kecamatan Cigugur. Dan saya tidak mau berfikir negatif pada pengusaha pengusaha yang mengekploitasi air. Kita sudah sudah risih dengan keadaan defisit anggaran di Kabupaten Kuningan. Dan salah satu cara meningkatkan pertumbuhan PAD Kuningan yaitu dengan membantu PAM tirta Kamuning Kuningan mengelola air dengan maksimal dengan potensi yang ada tanpa melanggar ketentuan regulasi yang ada,” kata Dhika. (eki)