KUNINGAN (MASS) – Sebelumnya PT Sinde melakukan jumpa pers Rabu (28/7/2021) terkait polemik pengeboran perusahaanya dengan masyarakat Desa Kalapa Gunung Kecamatan Kramatmulya.
PT Sinde Budi, selaku perusahaan yang hendak melakukan pengeboran sumur bor.
Dalam jumpa persnya mempersilakan untuk menempuh jalur hukum lewat PTUN. Sebab, perusahaan produksi minuman herbal tersebut mengaku telah mengantongi izin dari provinsi terhitung 28 Juni 2021.
Jumpa pers sebelumnya, dilakukan Dr H Irmanjaya SH MH selaku perwakilan dari PT Sinde.
Meski mengatakan tidak ingin berkonflik dengan warga, tapi dalam jumpa pers itu, selain soal ijin, Irman malah membahas juga soal somasi.
“Tetapi adanya penyebaran informasi sepihak, tanpa data, adanya statement yang bukan oleh pakar di bidangnya sehingga menjadi informasi yang bias dan cenderung tendensius serta mengarah pada hoax. Tentu kami juga mempunyai hak yang sama untuk meluruskannya. Kami sudah siapkan pengacara untuk somasi,” tandas Irman.
Jumpa pers sendiri, nyatanya banyak disangsikan warga sekitar yang sebenarnya terdampak langsung. Banyak klaim dari pihak PT Sinde, dianggap hanya ‘koar-koar’ belaka.
“Justru kita menunggu itikad baik perusahaan. Yang kita inginkan, adanya komunikasi langsung dari pusat (perusahaan) langsung, jangan perwakilan,” ujar Nana, salah satu warga RT 12 Rw 3 Dusun Puhun Desa Kalapagunung, yang jadi tetangga langsung (berbatasan) dengan perusahaan.
Nana mengatakan, komunikasi yang dibangun harusnya langsung dan terbuka, jangan perwakilan.
Dirinya tidak mau, ‘ada yang memancing di air keruh’.
“Kalo emang iya ijin udah keluar, kenapa masih rame ? Ada apa ?”ujarnya mempertanyakan.
Saat ditanyakan apakah klaim PT Sinde soal yang menolak hanya beberapa dan tidak menggambarkan secara keseluruhan, menurut Nana itu justru berbanding terbalik.
Namun hal itu, masih menurut Nana, harus disampaikan melalui komunikasi resmi.
Dari PT Sinde, komunikasi harus dilakukan oleh orang yang ‘berpengaruh’ , dan komunikasi dilakukan langsung ke masyarakat.
Hal itu, menurut Nana harus dilakukan agar nantinya, setelah komunikasi, hasil yang keluar (termasuk warga menolak atau menerima, misalnya) bisa langsung direalisasikan.
Komunikasi itu, terutama sekali masih disebutkan Nana, harusnya dilakukan dengan warga-warga yang jadi tetangga, atau berbatasan langsung. Warga-warga yang jadi tetangga ‘ring satu’nya.
“Kami justru menunggu i’tikad baiknya,” sebut Nana.
Adapun, meski perwakilan PT Sinde Budi saat jumpa pers sebelumnya mengaku sudah mengantongi ijin, namun pada Selasa (28/7/2021) sebelumnya, perusahaan sempat didatangi Wabup M Ridho Suganda, Ketua DPRD Nuzul Rachdy dan Wakil Ketua DPRD H Ujang Kosasih ke lokasi. (eki)