KUNINGAN (MASS) – Progres kasus (Pekarangan Pangan Lestari) P2L yang kini ditangani Kejaksaan Negri Kuningan, nampaknya akan masuk ke babak baru. Pasalnya, kasus yang menimpa Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kuningan tersebut, disebut Kejari ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Plt Kajari Heni Agustiningsih SH MH melalui Kepala Seksi Intelegen Aryansa SH pada Rabu (16/2/2022) siang. Dalam keterangan tertulisnya, Aryansa menyebut bahwa dalam proses puldata/pulbaket (pengumpulan dana – pengumpulan bahan keterangan) kemarin, telah ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi.
“Dalam proses Puldata / Pulbaket sebagaimana prosedur yang ada, telah ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi terhadap pelaksanaan Program P2L Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh oknum Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan,” terangnya.
Selanjutnya, lanjut Aryansa, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus untuk ditindaklanjut, sebagaimana arahan pimpinan agar bekerja dengan profesional, proporsional dan mengedepankan hati nurani.
“Demikian agar kiranya dapat dipahami serta menjadi perhatian bersama,” sebutnya di akhir.
Baca sebelumnya : https://kuninganmass.com/soal-p2l-bem-tekan-kejaksaan-imm-lapor-ke-kpk/
Sebelumnya, kasus P2L berkembang setelah adanya dugaan pemotongan dari bantuan terhadap kelompok-kelompok penerima. Total bantuan sendiri, senilai 1,75 Milyar. Isu ini semakin berkembang, setelah rekaman suara soal P2L pun turut beredar. Belakangan, dari unsur mahasiswa juga terus mendesak Kejaksaan untuk segera menuntaskan dugaan indikasi korupsi, meskipun pihak Kejaksaan menjamin terus bekerja on the track. (eki)