Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

PPKM Diperpanjang Hingga 8 Februari, Hajatan Masih Dilarang, Camping dan Tempat Karaoke Tutup Total

KUNINGAN (MASS)- Menindaklanjuti surat edaran Gubernur yang menetapkan PSBB Proporsional di 27 kota/kabupaten di Jabar, maka Bupati Kuningan mengeluarkan SE terbaru Nomor 443.1/1.48/HUK tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Kuningan.

Dalam aturan SE terbaru itu tidak ada hal yang baru yakni  hajatan masih dilarang, tempat caping, hiburan malam masih tutup total.

Sementara objek wisata masih bisa. Begitu juga kafe, restoran hingga jam 20.00 WIB. Untuk belajar masih daring.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Hajatan masih tidak boleh. Tapi akad boleh di rumah dan tempat ibadah. Kan di SE sebelumnya hanya di KUA saja,” jelas Kalak BPBD Kuningan, Indra Bayu Permana, Selasa (26/1/2021).

SE terbaru ini lanjut IB berlaku hingga tanggal 8 Februari. Terkait masih ada yang nekad menggelar resepsi, nanti bidang gakda yang akan menindak.

Nomor 443.1/1.48/HUK TENTANG PERPANJANGAN PELAKSANAAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN KUNINGAN

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mssyarakat untuk Pengendalian Pernyebaran Corcna Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Gubernur Jawn Burat Numor 443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-191 dan Surat Edaran Gubernur Nomor: 15/KS.o1/Hukham tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corana Virus Disease 2019 (COVID-19) di

Provinsi Jawa Barat.

Dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Discase 2019 (COVID-19) Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar :

Advertisement. Scroll to continue reading.

1.Menjaga keschatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);

2.Menghindari tempat umum, keramalan, kerumunan di ruang publik, apabila tidak ada kepentingan mendesak;

3.Menghindari kontak fisik;

Advertisement. Scroll to continue reading.

4.Tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan;

5.Kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB;

6.Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19 segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

7.Apabila dilakukan pemeriksaan terhadap anggota masyarakat dan diperoleh hasil rapid test reaktif dan swab test positif, anggota masyarakat tersebut akan di isolsidi Rumah Sakit rujukan atau tempat isolasi lain yang ditetapkan Pemerintah,

atau dapat melaicukan isolasi mandiri selama masa inkubasi dengan pengawasan ketat secara berjenjang dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa.

Apabila isolasi mandiri tidak dapat dilaksanakan dengan

Advertisement. Scroll to continue reading.

baik, maka satgas kecamatan, kelurahan dan desa setelah melaksanakankcordinasi dapat memindahkan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 ke rumah sakit rujukan.

Berkenaan dengan himbauan tersebut, kami instruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kehurahan dan Desa sebagai berikut :

dan Ketua RW dan RT sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing.

Advertisement. Scroll to continue reading.

1.Kepada Seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa agar melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap warganya yang melakukan perjalanan ke daerah-daerah telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Namor 02 Tahun 2021

tentang Perpanjangan Pemberlalkuan Pembatasan Kegiatan Maayarakat untuk

Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):

Advertisement. Scroll to continue reading.

yang

2.Optimalisasi operasi kepatuhan dan yustisi terpadu yang bersifat dinamis;

3.Membatasi kegiatan memobilisasi/ mengumpulkan pegawai/ masyarakat dalam

Advertisement. Scroll to continue reading.

jumlah besar

4.Membatasi tempat/kerja perlcantoran dengan menerapkan Work From Home(WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work Prom Ofice (WFO) sebesar 50%

(lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih

Advertisement. Scroll to continue reading.

ketat;

5.Mengijinkan kegiatan di tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan

pembatasan 50% lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan

Advertisement. Scroll to continue reading.

secara lehih ketat;

6.Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ on line;

7.Kegiatan restoran (makan/ minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima

Advertisement. Scroll to continue reading.

persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang

sampai dengan pukul 20.00 WIB;

8.Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, cafetaria, warung kopi, rumah

Advertisement. Scroll to continue reading.

makan dan toko modern sampai dengan pukul 20.00 WIB;

9.Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan scaial budaya yang dapat menimbulkan

kerumunan dihentikan sementara;

Advertisement. Scroll to continue reading.

10.Kepala SKPD, Satgas Kecamatan, Satgas Desa/Kelurahan selama masa

pemberlakuan Pelaksansan Pembetasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), agar tidak

menerbitkan dan mengusulkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan;

Advertisement. Scroll to continue reading.

11.Kepada seluruh masyarakat, selama

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak diperbolehkar. Mengadakan pemberlakuan Pelaksanaanresepsi (hajatan)l pernikahan/khitanan secara terbuka, dalam pelaksansannya

antara lain

Advertisement. Scroll to continue reading.

masa

a.Pelaksanaan akad pernikahan agar dilaksanakan di KUA/ Tempat Ibadah/

Rumah mempelai dengan pembatasan jumlah kehadiran; atau

Advertisement. Scroll to continue reading.

b.Pelalcsanaan khitanan agar dilaksanakan di dokter/mantri sunat dengan pembatasan jumlah kehadiran.

12.Membatasi usaha di bidang pariwisata antara lain :

a.bagi objek wisata yaitu:

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tanggal 26 Januari 8.d. 8 Februari 2021 dibuka dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan di kawasan objek wisata.

– Jam operasional dari pulcul 07.00-18.00 WIB.

Kapasitas pengunjung 30% (tiga puluh persen dari kkapasitos objek

Advertisement. Scroll to continue reading.

wisata.

b.bagi hiburan malam / karaoke, bumi perkemahan dan glamping Tanggal 26

Januari s.d. 8 Februari 2021 ditutup total.

Advertisement. Scroll to continue reading.

c.bagi kedai / rumah makan / restoran

jam operasional dari pukul 07.00 – 20.00 WIB

kapasitas makan ditempat maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen

Advertisement. Scroll to continue reading.

dari okupansi meja.

d.bagi hotel / penginapan

-kapasitas maksimal sebesar 50% (lima puluh persen dari fasilitas layanan

Advertisement. Scroll to continue reading.

hotel/ penginapan

e.Pemerintah Daerah (PEMDAJ Kabupaten Kuningan bersama TNI, Polri dan tim

gugus tugas penegakan disiplin tertib kesehatan dan keamenan akan

Advertisement. Scroll to continue reading.

menindak tegns bailk berupa peringatan sampai ke pencabutan ijin usaha

apabila terjadi pelanggaran terhadap surat edaran ini

13.Kegiatan konstrucsi dijinkan beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan

Advertisement. Scroll to continue reading.

protokol kesehatan secara lebih ketat;

14.Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa

melaksanakan patroli dan pemanteuan securu berkala disesuaikan dengan

Advertisement. Scroll to continue reading.

situasi dan kondisi, serta melaksanakan koordinasi dengan Satgas PenangananCovid-19 Kabupaten:

Agar

15.Mengoptimalkan kembali posko Sargas Penanganan Covid-19 Kecamatan,

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kelurahan dan Desa. Khusus untulk wilayah desa, dalam penanganan dan

pengendalian pandemic Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan

Belanja Desa (APBDesal secara alkuntabel, trunsparan dan bertanggungjawah;

Advertisement. Scroll to continue reading.

16.Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan

melaksanakan fasilitasi dan pemantauan terhadap penanganan pasca watat

(penguburan) sesuai dengan protokol kesehatan bagi warga yang meninggal

Advertisement. Scroll to continue reading.

terkonfirmasi positir Covid-19 dengan tetap berkoordinasi dengun Satgas

Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Kuningan;

dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Desa

agar

17.Meniadakan kegistan Car Free Day;

Advertisement. Scroll to continue reading.

18.Meniadakan lkegiatan kunjungan lerja dan penerimaan kunjungan kerja;

19.Ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019

(Cavid-19) sesuai peran dan fungsinya;

Advertisement. Scroll to continue reading.

20.Dalam hal pelaksanaan kegiatan lebih diutamakan dalam bentuk virtual; dan

21.Dalam pelakasanaan Surat Edaran ini, Camat, Lurah dan Desa agar berkaordinasi dengan TNI/POLRI dan Perangkat Daerah lainnya jika diperlukan.

Surat Edaran ini mulai berlaku mulai tanggul 26 Januari s.d. 8 Februari

Advertisement. Scroll to continue reading.

2021.

Demikian untuk menjadi maklum, dan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

BUPATI KUNINGAN

Advertisement. Scroll to continue reading.

H.ACEP PURNAMA, SH. MH

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Malang memang nasib Amir, warga Desa Bakom Kecamatan Darma ini. Pasalnya, pada Senin (2/1/2023) siang ini, motor yang dikendarainya, raib saat...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Rasa kemanusiaan untuk korban gempa Cianjur, ditunjukkan oleh banyak pihak. Termasuk paguyuban travel asal Kuningan, Team Silung. Pada Minggu (27/11/2022) kemarin...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Bulan November kita kenal sebagai bulan Pahlawan atau Kepahlawanan. Karena, ada yang tidak boleh hilang dari memori kolektif bangsa ini, sebuah...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dibukanya 1.041 formasi P3K (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja) Kabupaten Kuningan, ternyata masih dikeluhkan honorer. Pasalnya, beberapa formasi yang dibuka ternyata...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Pada peringatan Hari Santri Nasional tahun 2022 ini, digelar upacara di banyak tempat. Termasuk yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan, Sabtu...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 150 perantauan asal Kuningan di Jabodetabek, nampak bersuka ria dalam perayaan Hari Jadi Kuningan 524 di WTC Mangga Dua Mall...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pameran Pembangunan tahun 2022 dalam rangka Hari Jadi Kuningan 524, nampak meriah dan disesaki pengunjung, saat pertama kali dibuka Kamis (1/9/2022)...

Social Culture

KUNINGAN (MASS) – Warga Kuningan ramai-ramai menyaksikan acara sapton dan panahan tradisional di lapangan sepak bola Desa Ancaran, Sabtu (1/9/2022) kemarin. Acara dimulai sejak...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Hari ini, Sabtu (20/8/2022), Konferensi Cabang NU XVIII Kabupaten Kuningan, digelar di Wisma Permata – Kuningan. Konfercab sendiri, nampak dihadiri Bupati...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Drs H Ihsan Marzuki MM, dalam statement pertamanya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuningan, menyebut kalimat “Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun”. “Sesungguhnya segala...

Education

kerja setiap bidanhnua dalam upaya menjalankan trilogi ikatan,” tururnya. (eki) Dilantik di Pendopo, Younggy: IMM Ada Di Tengah Pemerintah dan Masyarakat KUNINGAN (MASS) –...

Health

KUNINGAN (MASS) – Warga Desa Cimara Kecamatan Cibeureum nampak mengikuti kegiatan pemeriksaan dan pengobatan gratis pada Sabtu (6/8/2022) kemarin di balai desa. Acara itu,...

Religious

DARMA (MASS) – Ribuan warga Desa Sakerta Barat Kecamatan Darma nampak mengikuti arak-arakan pawai obor sebagai bentuk suka cita dan antusiasnya memasuki 1 Muharram,...

Education

KUNINGAN (MASS) – Menyongsong tahun ajaran baru 2022/2023, MTs Fatahilah Pangkalan menggelar rapat kerja untuk menyusun program kedepan. Raker, digelar di Hotel Grage Sangkan...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Nama Asmaul Husna SH, muncul sebagai salah satu yang lolos seleksi administrasi / verifikasi berkas calon direktur Perumda AU (lebih populer...

Government

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 6 warga asal Kabupaten Kuningan, mantan jamaah Khilafatul Muslimin, mendeklarasikan diri dan berjanji ikrar setia pada NKRI, Senin (4/7/2022) di...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 25 pesilat Pagar Nusa mengikuti kegiatan Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) Pencak Silat Nahdlatul Ulana (PSNU) Kuningan, di ranting Kelurahan Winduhaji,...

Health

KUNINGAN (MASS) – Setelah digelar Musda di awal Juni kemarin, DPD PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Kabupetan Kuningan segera membentuk dan meresmikan kepengurusan. Kepengurusan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Masih sepinya peminat untuk mendaftar seleksi calon direktur Perumda AU (PDAU), dikomentari pengamat kebijakan publik, H Abidin SE. Abidin menilai, langkah...

Health

KUNINGAN (MASS) – Dalam Musda VIII PPNI Kabupaten Kuningan, di Aula Hotel Horison Tirta Sanita pada Jumat-Sabtu (3-4/6/2022) kemarin, sosok Cecep Mahpud S Kep,...

Government

LOMBOK (MASS) – Pemda Kabupaten Kuningan berhasil meraih penghargaan dari Kementrian Kesehatan atas penilaiannya sukses Eradikasi Frambusia (pembasmian dari penyakit kulit) sehingga tidak jadi...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pekan Olahraga dan Seni Antar Santri (Porsadin) VI tingkat Kecamatan Jalaksana tahun ini, baru saja dilaksanakan oleh PAC FKDT Jalaksana. Mengusung...

Business

CILIMUS (MASS) – Pada Jumat (6/5/2022) malam kemarin, Coffee and Resto Saung Tengah Sawah di Desa Linggaindah Kecamayan Cilimus, resmi di-launching secara resmi. Kedai...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Kecelakaan laka lantas di Jalan Baru Lingkar Timur yang melibatkan dua kendaraan, tidak memakan korban jiwa. Hal itu dipastikan Kapolres Kuningan...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Keluarga Alumni Pondok Pesantren Al-Mutawally (KAPPA), menggelar halal bi halal dengan tema “Membangun Ukhuwah Makhluqiyah, Memperkuat Soliditas, Mengasah Solidaritas Alumni” pada...

Religious

MALEBER (MASS) – Sebanyak 285 anak yatim dan dhuafa, mendapatkan santunan dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Hikmatul Islam Desa/Kecamatan Meleber, Sabtu (23/4/2022) kemarin. DKM,...

Business

KUNINGAN (MASS) – Bulan Ramadhan ini, memang moment yang tepat untuk terus berbagi kebaikan. Seperti yang juga dilakukan para pedagang bakso yang tergabung di...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Insiden tidak mengenakan terjadi di Desa Ancaran Kecamatan Kuningan. Pasalnya, pada Rabu (13/4/2022) siang, wakil ketua karang taruna Desa Ancaran mengaku...

Advertisement