Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

PPKM Diperpanjang Hingga 8 Februari, Hajatan Masih Dilarang, Camping dan Tempat Karaoke Tutup Total

KUNINGAN (MASS)- Menindaklanjuti surat edaran Gubernur yang menetapkan PSBB Proporsional di 27 kota/kabupaten di Jabar, maka Bupati Kuningan mengeluarkan SE terbaru Nomor 443.1/1.48/HUK tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Kuningan.

Dalam aturan SE terbaru itu tidak ada hal yang baru yakni  hajatan masih dilarang, tempat caping, hiburan malam masih tutup total.

Sementara objek wisata masih bisa. Begitu juga kafe, restoran hingga jam 20.00 WIB. Untuk belajar masih daring.

“Hajatan masih tidak boleh. Tapi akad boleh di rumah dan tempat ibadah. Kan di SE sebelumnya hanya di KUA saja,” jelas Kalak BPBD Kuningan, Indra Bayu Permana, Selasa (26/1/2021).

SE terbaru ini lanjut IB berlaku hingga tanggal 8 Februari. Terkait masih ada yang nekad menggelar resepsi, nanti bidang gakda yang akan menindak.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Nomor 443.1/1.48/HUK TENTANG PERPANJANGAN PELAKSANAAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN KUNINGAN

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mssyarakat untuk Pengendalian Pernyebaran Corcna Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Gubernur Jawn Burat Numor 443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-191 dan Surat Edaran Gubernur Nomor: 15/KS.o1/Hukham tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corana Virus Disease 2019 (COVID-19) di

Provinsi Jawa Barat.

Dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Discase 2019 (COVID-19) Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar :

1.Menjaga keschatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);

Advertisement. Scroll to continue reading.

2.Menghindari tempat umum, keramalan, kerumunan di ruang publik, apabila tidak ada kepentingan mendesak;

3.Menghindari kontak fisik;

4.Tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan;

5.Kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB;

6.Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19 segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

7.Apabila dilakukan pemeriksaan terhadap anggota masyarakat dan diperoleh hasil rapid test reaktif dan swab test positif, anggota masyarakat tersebut akan di isolsidi Rumah Sakit rujukan atau tempat isolasi lain yang ditetapkan Pemerintah,

atau dapat melaicukan isolasi mandiri selama masa inkubasi dengan pengawasan ketat secara berjenjang dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa.

Apabila isolasi mandiri tidak dapat dilaksanakan dengan

baik, maka satgas kecamatan, kelurahan dan desa setelah melaksanakankcordinasi dapat memindahkan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 ke rumah sakit rujukan.

Berkenaan dengan himbauan tersebut, kami instruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kehurahan dan Desa sebagai berikut :

Advertisement. Scroll to continue reading.

dan Ketua RW dan RT sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing.

1.Kepada Seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa agar melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap warganya yang melakukan perjalanan ke daerah-daerah telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Namor 02 Tahun 2021

tentang Perpanjangan Pemberlalkuan Pembatasan Kegiatan Maayarakat untuk

Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):

yang

Advertisement. Scroll to continue reading.

2.Optimalisasi operasi kepatuhan dan yustisi terpadu yang bersifat dinamis;

3.Membatasi kegiatan memobilisasi/ mengumpulkan pegawai/ masyarakat dalam

jumlah besar

4.Membatasi tempat/kerja perlcantoran dengan menerapkan Work From Home(WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work Prom Ofice (WFO) sebesar 50%

(lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih

Advertisement. Scroll to continue reading.

ketat;

5.Mengijinkan kegiatan di tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan

pembatasan 50% lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan

secara lehih ketat;

6.Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ on line;

Advertisement. Scroll to continue reading.

7.Kegiatan restoran (makan/ minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima

persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang

sampai dengan pukul 20.00 WIB;

8.Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, cafetaria, warung kopi, rumah

makan dan toko modern sampai dengan pukul 20.00 WIB;

Advertisement. Scroll to continue reading.

9.Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan scaial budaya yang dapat menimbulkan

kerumunan dihentikan sementara;

10.Kepala SKPD, Satgas Kecamatan, Satgas Desa/Kelurahan selama masa

pemberlakuan Pelaksansan Pembetasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), agar tidak

menerbitkan dan mengusulkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan;

Advertisement. Scroll to continue reading.

11.Kepada seluruh masyarakat, selama

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak diperbolehkar. Mengadakan pemberlakuan Pelaksanaanresepsi (hajatan)l pernikahan/khitanan secara terbuka, dalam pelaksansannya

antara lain

masa

a.Pelaksanaan akad pernikahan agar dilaksanakan di KUA/ Tempat Ibadah/

Advertisement. Scroll to continue reading.

Rumah mempelai dengan pembatasan jumlah kehadiran; atau

b.Pelalcsanaan khitanan agar dilaksanakan di dokter/mantri sunat dengan pembatasan jumlah kehadiran.

12.Membatasi usaha di bidang pariwisata antara lain :

a.bagi objek wisata yaitu:

Tanggal 26 Januari 8.d. 8 Februari 2021 dibuka dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan di kawasan objek wisata.

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Jam operasional dari pulcul 07.00-18.00 WIB.

Kapasitas pengunjung 30% (tiga puluh persen dari kkapasitos objek

wisata.

b.bagi hiburan malam / karaoke, bumi perkemahan dan glamping Tanggal 26

Januari s.d. 8 Februari 2021 ditutup total.

Advertisement. Scroll to continue reading.

c.bagi kedai / rumah makan / restoran

jam operasional dari pukul 07.00 – 20.00 WIB

kapasitas makan ditempat maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen

dari okupansi meja.

d.bagi hotel / penginapan

Advertisement. Scroll to continue reading.

-kapasitas maksimal sebesar 50% (lima puluh persen dari fasilitas layanan

hotel/ penginapan

e.Pemerintah Daerah (PEMDAJ Kabupaten Kuningan bersama TNI, Polri dan tim

gugus tugas penegakan disiplin tertib kesehatan dan keamenan akan

menindak tegns bailk berupa peringatan sampai ke pencabutan ijin usaha

Advertisement. Scroll to continue reading.

apabila terjadi pelanggaran terhadap surat edaran ini

13.Kegiatan konstrucsi dijinkan beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan

protokol kesehatan secara lebih ketat;

14.Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa

melaksanakan patroli dan pemanteuan securu berkala disesuaikan dengan

Advertisement. Scroll to continue reading.

situasi dan kondisi, serta melaksanakan koordinasi dengan Satgas PenangananCovid-19 Kabupaten:

Agar

15.Mengoptimalkan kembali posko Sargas Penanganan Covid-19 Kecamatan,

Kelurahan dan Desa. Khusus untulk wilayah desa, dalam penanganan dan

pengendalian pandemic Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Belanja Desa (APBDesal secara alkuntabel, trunsparan dan bertanggungjawah;

16.Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan

melaksanakan fasilitasi dan pemantauan terhadap penanganan pasca watat

(penguburan) sesuai dengan protokol kesehatan bagi warga yang meninggal

terkonfirmasi positir Covid-19 dengan tetap berkoordinasi dengun Satgas

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Kuningan;

dan

Desa

agar

17.Meniadakan kegistan Car Free Day;

Advertisement. Scroll to continue reading.

18.Meniadakan lkegiatan kunjungan lerja dan penerimaan kunjungan kerja;

19.Ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019

(Cavid-19) sesuai peran dan fungsinya;

20.Dalam hal pelaksanaan kegiatan lebih diutamakan dalam bentuk virtual; dan

21.Dalam pelakasanaan Surat Edaran ini, Camat, Lurah dan Desa agar berkaordinasi dengan TNI/POLRI dan Perangkat Daerah lainnya jika diperlukan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Surat Edaran ini mulai berlaku mulai tanggul 26 Januari s.d. 8 Februari

2021.

Demikian untuk menjadi maklum, dan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

BUPATI KUNINGAN

H.ACEP PURNAMA, SH. MH

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Uncategorized

KUNINGAN (MASS) — Yayasan Karya Salemba Empat (KSE) resmi membuka pendaftaran beasiswa untuk tahun 2025. Program ini memberikan kesempatan emas bagi mahasiswa di berbagai...

Economics

JAKARTA (MASS) — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani sejumlah aturan penting terkait pembentukan dan pengelolaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata...

Incident

KUNINGAn (MASS) — Derasnya hujan yang mengguyur Desa Cimahi pada Senin sore seolah menjadi alarm bahaya bagi warga. Dalam hitungan jam, Sungai Cipaku dan...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Sudahkah kamu tahu bahwa memiliki akta kelahiran bukan hanya sekadar formalitas? Bagi kamu yang baru menikah atau tengah merencanakan keluarga, memahami...

Government

KUNINGAN (MASS) – Sudah tahukah kamu siapa saja yang berhak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)? PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang ditujukan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Waduk Darma di Kabupaten Kuningan yang selama ini diorientasikan sebagai salah satu destinasi wisata unggulan mengalami satu masalah lingkungan yang cukup...

Government

JAKARTA (MASS) – Kasus bocornya akses konten dewasa di platform digital semakin mengkhawatirkan, memicu keresahan di kalangan orang tua. Tak sedikit anak-anak di bawah...

Government

KALIMANTAN (MASS) – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dipastikan tetap menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Meskipun efisiensi...

Economics

KUNINGAN (MASS) — Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, Dr. Yudi Sastro, SP., M.P., didampingi Direktur Serealia, Dr. Abdul Roni Angkat, S.TP., M.Si.,...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Kuningan mendorong Universitas Muhammadiyah Kuningan (UMK) untuk menerapkan sistem pembayaran Uang Kuliah Tunggal...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Sebagai salah satu bentuk upaya menghadapi tantangan lahan kering dan perubahan iklim, Kabupaten Kuningan terus berinovasi dalam sektor pertanian. Salah satu...

Government

JAKARTA (MASS) – Pemerintah resmi mengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden...

Government

JAKARTA (MASS) – Memiliki Kartu Keluarga (KK) sering kali dikaitkan dengan status berkeluarga. Namun, tahukah kamu bahwa individu yang tinggal sendiri juga bisa memiliki...

Economics

JAKARTA (MASS) – Indonesia terus berupaya memperkuat stabilitas ekonominya di tengah tantangan global. Salah satu langkah strategis yang kini diambil pemerintah adalah penerapan kebijakan...

Business

KUNINGAN (MASS) – Di tengah pesatnya perkembangan pariwisata, aspek inklusivitas sering kali masih diabaikan. Banyak destinasi yang hanya berfokus pada estetika dan daya tarik...

Government

JAKARTA (MASS) – Judi online semakin menjamur dan meresahkan masyarakat. Di balik kemudahan akses digital, ancaman judi online merusak kehidupan banyak orang. Apakah kamu...

Government

JAKARTA (MASS) – Apakah kamu salah satu orang yang penasaran bagaimana anggaran bantuan sosial sebesar Rp75 triliun disalurkan setiap tahunnya? Bagaimana pemerintah memastikan bantuan...

Education

KUNINGAN (MASS) – PT Ajinomoto Indonesia melalui Ajinomoto Foundation kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa Indonesia berprestasi untuk melanjutkan studi master di Jepang. Beasiswa ini...

Nasional

YOGYAKARTA (MASS) – Apakah kamu sudah siap menyambut Ramadan 1446 H? Bulan suci yang penuh berkah ini segera tiba, dan salah satu persiapan penting...

Economics

JAKARTA (MASS) – Apakah kamu penasaran dengan kondisi utang luar negeri Indonesia? Bagaimana pengaruhnya terhadap ekonomi kita? Berikut ulasan terbaru tentang ULN Indonesia. Yuk...

Economics

JAKARTA (MASS) – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya konektivitas digital bagi seluruh rakyat Indonesia dalam World Governments Summit 2025. Langkah strategis yang diambil adalah...

Anything

JAKARTA (MASS) – Lonjakan kasus judi online yang kini merambah anak-anak membuat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan tegas. Dalam upaya memperkuat perlindungan...

Nasional

JAKARTA (MASS) – Ramadhan selalu menjadi momen yang dinanti, bukan hanya sebagai waktu untuk mempertebal keimanan, tetapi juga kesempatan untuk berbagi dan peduli. Pernahkah...

Government

JAKARTA (MASS) – Bagaimana jadinya jika pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja lebih fleksibel sambil tetap menjaga produktivitas dan efisiensi anggaran negara? Inilah...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi nasional terus menunjukkan ketahanan yang kuat. Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) pada Januari 2025 mengungkapkan, Indeks...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Warga Muhammadiyah kini dapat bersiap menyambut bulan suci Ramadan setelah Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara resmi menetapkan awal Ramadan 1446 Hijriah jatuh...

Advertisement