KUNINGAN (MASS) – Posisi Pekerja Terikat Instruksi, Bukan Pembuat Kebijakan Strategis. Hal itu jadi salah satu poin dari pernyataan tegas Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) DARMAPUTRA – Perumda Aneka Usaha Kuningan, pasca pengunduran diri direktur, Heni Susilawati.
Poin tersebut juga seolah menjawab beberapa narasi yang belakangan menyudutkan pegawai, karena dalam sejarahnya, direktur PDAU Kuningan hampir semuanya selalu mundur di tengah jalan. Pernyataan terbuka itu, disampaikan Ketua SPTP PDAU Kuningan, Adi. Selain meluruskan posisi karyawan, serikat pekerja juga menyertakan saran dan harapan untuk Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal, dan DPRD.
“Kami, atas nama Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) DARMAPUTRA – Perumda Aneka Usaha Kuningan, menyampaikan apresiasi atas perhatian publik dan pihak terkait terhadap dinamika yang terjadi belakangan ini, khususnya setelah pengunduran diri Direktur. Kami prihatin dengan munculnya opini yang belum berimbang, yang cenderung menyudutkan pihak tertentu tanpa melihat akar permasalahan sistemik,” ujar Adi, mengawali paparan.
“Opini yang kami sampaikan sebagai bentuk kontribusi positif untuk meluruskan persepsi, sekaligus menawarkan pandangan konstruktif demi masa depan Perumda Aneka Usaha Kuningan yang lebih sehat,” imbuhnya lagi, Jumat (7/11/2025).

Ketua Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) DARMAPUTRA – Perumda Aneka Usaha Kuningan, Adi. (Foto: dok Adi)
Berikut poin-poin yang disampaikan Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) DARMAPUTRA – Perumda Aneka Usaha Kuningan :
1. Saran dan Harapan kepada Eksekutif (Bupati/KPM)
Mengingat kepemimpinan Eksekutif yang relatif baru kami memandang momentum ini sebagai peluang emas untuk melakukan perbaikan mendasar dan menyeluruh. Kami berharap Kuasa Pemilik Modal (KPM) dapat memastikan:
- Penerapan subtansi dan kepatuhan optimal terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah serta Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2019 tentang Perumda Aneka Usaha Kuningan.
- Proses rekrutmen di masa mendatang harus benar-benar dijalankan secara profesional, transparan, dan realistis, memilih figur dengan kompetensi bisnis yang mumpuni. Hindari praktik politik balas jasa, seperti yang disoroti oleh DPRD, sehingga miss-practice di masa lalu tidak terulang.
- Penguatan Organisasi: Memastikan Organ Perusahaan (KPM, Dewas, dan Direksi) dapat menjalankan tugasnya sesuai amanah Perda, sebagai fondasi untuk mewujudkan Perumda Aneka Usaha Kuningan yang bersih, sehat, dan menguntungkan.
2. Permintaan kepada Legislatif (DPRD)
Kami memohon agar DPRD Kabupaten Kuningan, sebagai representasi rakyat, dapat lebih mengoptimalkan peran kelembagaan Legislatif, khususnya dalam fungsi pengawasan, agar optimalisasi fungsi legislasi pengawasan dilakukan sedini mungkin. DPRD dapat meningkatkan intensitas dan ketajaman pengawasan terhadap pelaksanaan Perda No. 11 Tahun 2019 secara konsisten dan berkelanjutan.
- Pengawasan yang efektif harus bersifat preventif, sehingga tidak ada kesan adanya pembiaran bertahun-tahun atas implementasi Perda, dan baru merespon secara masif ketika permasalahan sudah berdampak signifikan pada terpuruknya Perumda Aneka Usaha Kuningan.
3. Posisi Pekerja Terikat Instruksi, Bukan Pembuat Kebijakan Strategis:
Penting untuk dipahami, pekerja adalah pelaksana kebijakan (bukan sebagai pembuat kebijakan). Ketika terdapat opini liar yang tidak berdasar menyalahkan pekerja, kami perlu meluruskan hal ini dengan tegas:
- Acuan Pekerja adalah Kontrak PKWT/PKWTT, Surat Keputusan Jabatan, Struktur Organisasi, Peraturan Perusahaan, dan UU Ketenagakerjaan. Kepatuhan pekerja adalah pada Organ Perusahaan (KPM, Dewas, Direksi) dan instruksi mereka.
- Dampak kebijakan sangat fundamental, misalnya SK Jabatan, Struktur Organisasi, atau Peraturan Perusahaan tidak jelas atau bahkan tidak tersedia, hal tersebut dapat menciptakan kebingungan dan berdampak negatif pada operasional.
- Apabila pekerja telah mematuhi seluruh instruksi Organ Perusahaan namun perusahaan tetap merugi, maka kami meyakini pusat permasalahan dan tanggung jawab strategis berada di tangan Organ Perusahaan sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh atas kebijakan strategis yang diciptakannya.
4. Pemenuhan Hak Karyawan sebagai Wujud Empati dan Kepatuhan Hukum
Kami menolak setiap wacana atau opini yang mengarahkan pada PHK masif atau pembubaran perusahaan tanpa dasar hukum dan literasi yang memadai. Opini tersebut tidak mencerminkan empati terhadap kami sebagai bagian masyarakat dan terhadap upaya pembangunan daerah.
Kami mendesak agar semua pihak memprioritaskan solusi dari pada masalah. Membantu pemenuhan penyelesaian hak-hak pekerja, yaitu:
- Pelunasan Hutang Gaji dan Pembayaran Gaji Berjalan secara tepat waktu.
- Penyelesaian Hak Pesangon bagi karyawan yang telah purna tugas yang belum terselesaikan.
Kami percaya, dengan pembenahan sistem dari hulu dan menjunjung tinggi kepatuhan hukum, Perumda Aneka Usaha Kuningan masih dapat diselamatkan dan menjadi aset daerah yang membanggakan.
(eki)



















