KUNINGAN (MASS)- Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu ustad yang mengasuh di Ponpes Bina Qurani Desa Cisantana Kecamatan Cigugur berdampak luas.
Kegiatan ponpes terhitung Kamis (31/12/2021) ditutup oleh pihak berwajib. Hal ini demi memperlancar penyidikan kasus.
Santri sudah dipulang, mulai Kamis sore dan pada tahap awal adalah santri laki-laki yang berjumah 79 orang. Sedangkan perempuan menyusul yang berjumah 29 menyusul.
Meski ada dari Kuningan, tapi santri yang bermukiman kebanyakan dari luar daerah atau dari wilayah 3 Cirebon.
Raut muka sedih tampak dari para santri. Niat menuntut ilmu ternyata berakhir seperti ini.
“Iya ditutup karena kan ustadnya ditahan,” ujar Kadus Sukamanah Tono yang mengaku sudah meminta bantuan pihak keamaanan dan ormas untuk menjaga gedung santri takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Kamis (30/12/2021) malam.
Terpisah, Kapolsek Cigugur AKP Maman juga membenarkan ponpes ditutup pasca kejadian ustad diamankan di Polres Kuningan.
Sementara itu, dari informasi yang kuninganmass.com peroleh, struktur ponpes tidak jelas. Nama ustad dengan nama KTP juga berbeda.
Dugaan aksi cabul dilakukan di sebuah ruangan di masjid yang ada di Ponpes. Modusnya memanggil santri yang melakukan kesalahan.
Dari kabar yang diperoleh kuninganmass.com tenyata ponpes tersebut tidak terdaftar di Kantor Kemenag Kuningan.
“Belum terdaftar. Berdiri dua tahun lalu dan tidak terpantau adanya Ponpes tersebut,” ujar Kasi Pontren KH Aam yang juga Ketua PCNU Kuningan. (agus)