KUNINGAN (MASS) – Polres Kuningan menggelar ekspose penangkapan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras di sejumlah wilayah di Kabupaten Kuningan, pada bulan September 2024. Ada 7 kasus yang diungkap Polres Kuningan, sebaran wilayahnya Kecamatan Kuningan 4 kasus, Kecamatan Garawangi 2 kasus dan Kecamatan Luragung 1 kasus.
Adanya tindak pidana Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan langsung gerak cepat dan berhasil meringkus sebanyak 7 tersangka yang terlibat diantaranya 1 perempuan yakni berinisial N (29), J (32), M (27), C (24), J (31), N (28), A (23), A (23).
Adapun 7 tersangka yang terlibat kasus tindak pidana diantaranya 1 orang tersangka pidana peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras/bebas terbatas, 4 tersangka peredaran pidana narkotika jenis sabu, dan 2 tersangka peredarantindak pidana obat keras/bebas terbatas.
“Adapun yang berhasil diamankan ada 7 orang diantaranya 1 tersangka pengedaran jenis sabu dan kasus tindak pidana obat keras/bebas terbatas, 4 tersangka peredaran narkoba jenis sabu narkotika dan 2 tersangka kasus peredaran obat keras,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, Kamis (3/10/2024).
Didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan pihak kepolisian pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 17.30 WIB. Kemudian polisi melakukan penggerebekan terhadap N (29) warga Awirarangan di pinggir Jl. Raya Garawangi Desa Garawangi, Kecamatan Garawangi. Ditemukanlah barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus plastik klip bening dililit lakban warna cokelat yang tersimpan didalam tas genggam merk Montblanc warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5 warna putih.
selain itu pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 11.50 Wib, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan J (32) warga Sukamulya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan yang beralamat Perumahan puri asri 3 Kelurahan Ciporang ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dibungkus tisu warna putih dilapis lakban warna merah, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, 500 (lima ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 1 (satu) unit timbangan warna silver dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix HOT 10 Play warna hitam.
Lalu, polisi juga mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu milik M (27) warga Kelurahan Cirendang, pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan raya Cirendang Kelurahan Cirendang. Saat Penangkapan dan Penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi permas rokok warna merah dan lakban warna hitam didalam bungkus bekas rokok gudang garam Surya dan 1 unit handphone merk Vivo Y17 warna biru.
Berikutnya polisi juga berhasil meringkus penyalahgunaan narkotika jenis sabu 26 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib yang dilakukan C (24) warga asal Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan di pinggir jalan Garawangi Desa Tambakbaya Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan. Saat Penangkapan dan Penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening dililit lakban warna hitam yang berada disamping saung gubuk dan 1 unit Handphone merk Redmi 9C warna biru.
Pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, polisi berhasil meringkus J (31) dan N (28) di gang mulya II Kelurahan Awirarangan, yang ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 1,27 gram, 3 buah lakban warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo A74 warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung M10 warna biru, dan 1 buah jaket warna biru dongker.
Lanjut Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, sekira pukul 21.00, polisi juga berhasil melakukan penangkapan terhadap A (23) warga Desa Ciomas Kecamatan Ciawigebang yang menjadi tersangka peredaran sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol, Trihexyphenidyl dan obat Tablet Kuning Berlogo DMP NOVA di perempatan Blok Manis Desa Luragunglandeuh Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan.
Kaus ini diperkuat dengan ditemukannya bukti berupa 50 butir obat jenis Tramadol, 88 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 100 butir obat tablet kuning berlogo DMP Nova, 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A32 warna hitam berikut kartu Sim Axis, 1 buah tas merk Pollopack warna hitam, 1 buah tas slempang warna hitam tanpa merk dan Uang tunai sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Berikutnya, pada hari Jumat tanggal 06 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIB polisi berhasil menangkap diduga tersangka tindak pidana peredaran sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Trihexypenidile yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan yang dilakukan oleh A (23) warga Desa Parung Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 200 butir obat jenis Tramadol, 100 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 1 unit Handphone merk Realme 8i warna Purple Blue berikut kartu sim Tree, 1 buah dus paketan.” Ujarnya.
Tersangka A (23) warga Desa Parung dan A (23) warga Desa Ciomas dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) Undang- nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. J (31) wargab Desa Cikaso, N (28) warga Desa Cilaja, C (24) warga asal Kelurahan Awirarangan, M (27) warga Kelurahan Cirendang dan N (29) warga Awirarangan dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara J (32) warga Sukamulya di jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (swl/mgg)