KUNINGAN (MASS) – Sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum mereka. Terbaru, sebuah kasus pencurian yang disertai kekerasan berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Satreskrim. Aksi yang meresahkan itu kini menemui titik terang setelah pelaku berhasil dibekuk dan barang bukti diamankan.
Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian yang disertai kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kramatmulya. Hal tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat Siang (19/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasus tersebut menimpa seorang mahasiswi berusia 20 tahun bernama Jihan Juniar, warga Desa Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu. Aksi kejahatan terjadi pada Rabu malam, (26/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, tepatnya di Jalan Desa Karangmangu – Sindangagung, Kecamatan Kramatmulya.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar melalui Kasat Reskrim, menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial DS (29) merupakan warga Kuningan dan bekerja sebagai karyawan swasta.
“Modus pelaku adalah mengikuti korban hingga ke lokasi yang sepi, kemudian melakukan aksinya dengan mengambil barang milik korban secara paksa,” ujarnya.
Pada pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kejadian. Di antaranya, satu unit Yamaha Vixion warna merah dengan nomor polisi E 4591 BK, satu unit Honda Beat hitam dengan nopol E 3392 YAQ, satu tas coklat, dompet hitam, serta satu unit handphone iPhone XR berwarna hitam.
Setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan informasi dari masyarakat, tersangka akhirnya berhasil diamankan di Jalan Bojong, Kecamatan Cilimus, tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (didin/mgg)