Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

Meski Dihadiri 22 Orang, Paripurna Jalan Terus

KUNINGAN (MASS) – Selain deadlock 25-25, keunikan lain terjadi pada periodisasi DPRD 2019-2014. Rapat paripurna digelar tanpa badan musyawarah atau kesepakatan rapat pimpinan.

Paripurna tersebut digelar Senin (4/11/2019) pukul 10.00 WIB. Tingkat kehadirannya minim hanya 22 orang. Namun oleh Nuzul Rachdy SE selaku ketua, tetap dilanjutkan.

“Ini adalah diskresi ketua. Mengumumkan fraksi kan keinginan mereka. Karena sebelumnya mempersoalkan fraksi belum diumumkan. Sekarang fraksi diumumkan mau dipersoalkan lagi,” kata Zul saat dikonfirmasi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Agenda paripurna tersebut, pengumuman fraksi yang sebelumnya belum dilaksanakan setelah ada pimpinan dewan definitif.

“Untuk memenuhi ketentuan pasal 120 ayat (7) DPRD Kab Kuningan telah mengumumkan kembali fraksi fraksi DPRD hasil fasilitasi pimpinan sementara DPRD. Pengumuman ini juga merupakan keinginan sebagian pimpinan dan anggota  bahwa produk pimp sementara tentang fraksi dianggap belum sah sebelum diumumkan oleh pimp dewan definitif,” papar Zul.

Dengan demikian polemik tentang gabungan fraksi dan perpindahan fraksi, dianggap oleh Zul sudah selesai. Termasuk status H Chartam Sulaiman dari Nasdem, menurut Zul, masih tetap berada di fraksi PDIP.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Terkait jumlah kehadiran di paripurna tersebut yang tidak memenuhi 50 persen plus 1, dalam ketentuan pasal 96 ayat (2) PP 12 tahun 2018 dan surat penegasan kemendagri kepada gubernur Jawa barat, paripurna yang sifatnya tidak mengambil keputusan  tidak diatur quorum karena bersifat pengumuman (informatif),” jelas politisi PDIP itu.

Terpisah, Ketua Fraksi Gerindra H Dede Ismail SIP menilai paripurna tersebut terlalu dipaksakan. Secara regulasi, paripurna dapat digelar atas persetujuan badan musyawarah apabila sudah terbentuk.

“Kalau banmusnya belum terbentuk maka tahapannya melalui rapat pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi. Ini tidak ditempuh sehingga kami anggap melanggar konstitusi. Maka dari itu kami memilih untuk tidak hadir,” tandasnya. (deden)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement