KUNINGAN (MASS) – Pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan roda dua, curanmor, di depan toko CCTV Jalan Siliwangi no 70 Desa/Kecamatan Kramatmulya, berhasil diamankan jajaran Polres Kuningan pada Sabtu (28/5/2022) kemarin.
Penangkapan itu, bagian dari Ops Libas Lodaya 2022 serta respon cepat dari laporan korban pencurian. Keterangan penangkapan sendiri, disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda SIK melalui Kasat Reskrim M Hafid Firmansyah didampingi Kasi Humas Iptu Sukarno.
Penangkapan sendiri, berdasar Laporan Polisi : LP/B/07/V/2022/ SPKT/SEK KRAMATMULYA/RES KNG/ POLDA JABAR, pada tanggal 21 Mei 2022, yang dilaporkan Dasep Gigit, warga Jalan Kresna No. 89 Rt 089/008 Kel. Ciporang – Kuningan, dengan pasal yang disangkakan yakni 363 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Muhammad Hafid didampingi Kasi Humas IPTU Sukarno, menyebutkan kejadian curanmor sendiri terjadi pada Sabtu sekira pukul 02:30 WIB.
Yang dicuri, merupakan sepeda motor yang terparkir berjenis Scoopy tahun 2021 warna krim cokelat. Padahal, motor yang disimpan di depan CCTV itu, dalam keadaan kunci stang.
“Dengan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 29.000.000 (dua puluh sembian juta rupiah),” ujar Hafid, didampingi Iptu Sukarno kepada media.
Polisi sendiri, sempat menggali keterangan dari saksi-saksi sebelum pengungkapan. Saksi yang dimaksud, adalah Givit Ginanjar warga Jatiwangi Kecamatan Pakenjeng – Garut, dan Isnawan warga Sindangwangi-Pangandaran.
Penangkapan pelaku sendiri dilakukan pada dini hari sekitar jam 01.30 oleh Subnit Resmob. Pelaku, berinisial IS, sudah jadi Target Operasi (TP) dalam Ops Libas Lodata di daerah Susukan – Cirebon.
Dijelaskan Kasat Reskrim dan Kasi Humas, senelumnya, Subnit Resmob juga telah melakukan penangkapan terhadap terduga lain, dengan inisial MZ.
Penelusuran sendiri, awalnya terkuak dari informasi korban yang mengaku melihat sepeda motornya yang hilang, sudah diposting di akun sosial media Facebook.
“Pelaku MZ tersebut, mengaku bahwa mendapatkan sepeda motor tersebut dari rekannya yang bernama sodara inisial IS (DPO). Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kuningan untuk proses hukum lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim Hafid, didampingi Kasi Humas Iptu Sukarno. (eki)