DARMA (MASS) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menangkap dua warga Desa Jagara, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan atas dugaan tindakan pidana pencurian. Kedua pelaku diduga mencuri ikan nila seberat 364 Kilogram di keramba Waduk Darma.
Kasus itu terungkap usai korban Oyo, warga Dusun Cimulya Desa Jagara, melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Kuningan pada Kamis (30/10/2025) pukul 11.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Aziz menjelaskan awalnya Oyo mengetahui adanya aksi pencurian ikan disalah satu keramba Waduk Darma pada Rabu (29/10/2025). Namun saat itu, pelapor tidak menyadari pelaku telah mencuri di keramba miliknya.
“Pada keesokan harinya pelapor baru mengetahui saat pelaku mengakui bahwa melakukan pencurian di keranda milik pelapor,” ujat IPTU Aziz.
Menurutnya, jenis ikan nila yang berhasil dicuri dari keranda milik Oyo seberat 364 Kilogram. Akibatnya, korban mengalami kerugian material sekitar Rp. 6.300.000.
Adapun barang bukti yang digunakan pelaku diantaranya satu drum plastik, tiga belas plastik, satu mobil kijang toyota, satu perahu sampan dan satu serok.
Akibat tindakan tersebut, kedua pelaku inisal N dan D warga Jagara, Kecamatan Darma ditahan selama 20 hari terhitung sejak Jumat (31/10/2025).
“Masa penahanan 20 hari, tersangka N dan D ditahan sejak hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sampai dengan Rabu tanggal 11 November 2025,” tuturnya. (didin)
						
									
								
				
				
			



