KUNINGAN (MASS) – Aksi unjuk rasa mahasiswa yang terjadi di berbagai daerah belakangan ini dinilai menyisakan catatan serius soal penggunaan kekerasan oleh aparat. Tindakan pemukulan terhadap demonstran yang viral di media sosial mendapat sorotan dari Yogi Moch. Iskandar Panambah, mahasiswa hukum asal Kuningan.
Yogi menegaskan, polisi tidak memiliki kewenangan untuk memukul demonstran dalam situasi apapun. Menurutnya, hal itu jelas bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Polisi seharusnya mengawal dan mengamankan, bukan malah memukul mahasiswa,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025).
Ia mengingatkan, hak menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi Pasal 28E UUD 1945 serta diatur lebih lanjut dalam UU No. 9 Tahun 1998. Dalam aturan tersebut, negara berkewajiban menjamin kebebasan warga untuk menyuarakan aspirasi secara damai.
Lebih jauh, Yogi menjelaskan bahwa Polri sudah memiliki pedoman resmi dalam mengawal aksi, yakni Perkapolri No. 9 Tahun 2008. Pasal 13 aturan itu menegaskan polisi wajib melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, dan tetap memberi perlindungan kepada peserta demonstrasi yang taat hukum.
“Kalau ada peserta aksi yang anarkis, silakan ditindak, tapi tetap dengan cara yang tegas, proporsional, dan manusiawi. Bukan semua demonstran dipukul tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Yogi juga menyinggung Protap Dalmas (Perkapolri No. 16 Tahun 2006) yang secara tegas melarang aparat bersikap arogan, terpancing emosi, atau menggunakan kekerasan di luar prosedur. Bahkan, aturan itu menekankan agar aparat tetap menghormati hak asasi manusia setiap pengunjuk rasa.
Ia mengakui bahwa polisi memang dilengkapi dengan peralatan pengendalian massa, seperti tameng, gas air mata, hingga tongkat rotan. Namun, penggunaan alat tersebut harus sesuai fungsi pengendalian, bukan untuk melukai massa aksi.
“Tongkat misalnya, hanya boleh dipakai untuk mendorong atau menghalau. Bukan untuk menganiaya demonstran. Kalau disalahgunakan, itu jelas pelanggaran,” tegas Yogi.
Menurutnya, kasus-kasus kekerasan yang dilakukan aparat justru merugikan institusi kepolisian sendiri karena mengikis kepercayaan publik.
“Mahasiswa bukan musuh negara. Mereka adalah bagian dari rakyat yang menyuarakan kepentingan banyak orang,” katanya.
Yogi menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya aparat menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“Polisi harus tetap mengayomi rakyat. Jangan sampai tindakan represif justru merusak wajah demokrasi kita,” pungkasnya. (argi)
