KUNINGAN (MASS) – Pria yang dikabarkan asal Kabupaten Kuningan diduga melakukan tindak pelanggaran hukum di wilayah Kota Cirebon. Pria berinisial SU (31) tersebut kini (5/6/2018) diringkus Kepolisian Resor Cirebon Kota.
Dari keterangan yang diperoleh, SU telah mengaku-ngaku sebagai anggota polisi kanit Polres Cirebon Kota. Dari tangan tersangka yang merupakan warga Purwawinangun Kuningan itu, ditemukan beberapa barang bukti. Diantaranya pistol mainan (korek api), satu unit kendaraan roda dua, dua buah handphone, dan uang tunai sejumlah seratus dua puluh ribu rupiah.
Menurut Kapolres Cirebon Kota, Roland Ronaldy, Tersangka SU menjalankan aksinya di Jalan Pesayangan Dekat Masjid Merah, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Jumat (1/6/2018) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dituturkan, SU memepet korban dan mengaku sebagai anggota polisi. Waktu itu, korban sedang bersama selingkuhannya dan ingin memeras korban agar tidak dibawa ke kantor polisi dan tidak diberitahukan kepada keluarganya.
“Pelaku mengancam korban dan laki-lakinya dengan pistol mainan (korek api) dan meminta uang serta handphone korban. Kemudian teman laki-laki korban disuruh pergi, sementara korban perempuan dibawa pergi ke Hotel Asia di Jalan Sukalila, dengan tujuan pelaku mengajak damai korban perempuan dengan cara berbuat asusila,” ungkap Roland.
Selain itu, imbuhnya, tersangka sudah delapan kali menjalankan aksinya mengaku sebagai polisi gadungan di beberapa tempat. Diantaranya di daerah Gronggong, Gunung Jati, Pilang, Harjamukti, Sindang Laut, By pass, Panjunan dan Sumber.
Sementara, tersangka SU mengaku dalam menjalankan setiap aksinya menunggu pasangan yang keluar dari hotel.
“Dari jam 10 pagi sampai jam 1 siang, saya menunggu pasangan yang keluar dari hotel. Dan belum ada perempuan yang ditiduri. Kebetulan ini usianya masih muda jadi saya tertarik untuk mengajaknya ke hotel. Namun belum sempat saya tiduri,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka SU dikenakan sanksi dugaan pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan pasal 365 dan atau 368 KUHP dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara. (deden)