KUNINGAN (MASS) – Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Muhammadiyyah Kuningan terlihat menyambangi kantor Polres Kuningan pada Kamis (6/1/2022) kemarin.
Kedatangan 20 aktivis mahasiswa itu, mengawal persidangan yang dilakukan terhadap salah satu anggota Polres yang dianggap melakukan pemukulan saat pengamanan aksi 16 Desember 2021 lalu.
Hal itu disampaikan Ketua PC IMM Kuningan Younggy Septhandika Permana. Dirinya mengatakan persidangan berlangsung singkat, karena adanya sanggahan dari tersangka dengan mengakui melakukan pemukulan kala aksi terkait tunjangan dewan itu, dengan landasan di luar kendali atau emosi sesaat.
Pihak IMM, kata Younggu, turut menghadirkan Azmi selaku korban pemukulan dan seorang saksi Jajang dalam persidangan tersebut.
“Saksi kita bilang bahwa tersangka memang melakukan pemukulan ke bagian kepala belakang dengan tangan kosong. Dan satu orang saksi dari pihak tersangka juga mengakui bahwa tersangka melakukan pemukulan di bagian kepala belakang,” sebut Younggy.
Adapun, hasil dari persidangan tersebut menghasilkan 3 point hukuman yang akan diterima oleh anggota tersebut berupa teguran tertulis, bertugas khusus tanpa jabatan selama 21 hari, serta penundaan tingkat pendidikan 1 tahun.
Kedepan, kata Younggy, pihaknya sangat berharap dengan adanya kejadian seperti ini akan menjadi pembelajaran untuk pengamanan seruan aksi tidak perlu terjadi lagi hal seperti ini.
Hal itu merupakan bentuk dari sinergitas, yang meski ada dalam posisi saling berhadapan dalam aksi, namun posisinya sejajar dengan kepolisian perihal aksi sosial.
“Saya selaku Ketua Umum Pimpinan Cabang IMM Kuningan mengucapkan terimakasih sekaligus mengapresiasi atas penanganan cepat Kaplores Kuningan dalam menindak oknum yang bersalah secara prosedural yang berlaku,” tuturnya. (eki)