KUNINGAN (Mass) – Tindakan tak terpuji yang dilakukan orang tua bayi terancam dihukum pidana akibat sengaja membuang anaknya. Namun, langkah hukum itu akan dilakukan pihak kepolisian melalui penyelidikan yang kini tengah ditempuh.
“Saat ini penyelidikan masih ditangani oleh pihak kepolisian dari Polsek Kota Kuningan, namun nanti mungkin akan dilimpah ke PPA Polres. Ini jelas ibunya kena UU perlindungan anak pasal 80, dan ancaman hukuman tergantung nanti dari kronologis hasil penyelidikan, tujuannya itu seperti apa,” ucap Kanit PPA Polres Kuningan Aiptu Dahroji saat dihubungi melalui telepon selulernya kepada awak media, Selasa (6/6).
Dikatakan, hingga saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki siapa sebetulnya orang tua dari bayi yang dibuang tersebut. Langkah sementara, pihak kepolisian membawa bayi malang itu ke RSUD 45’ untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Sekarang bayi sudah dibawa ke RSUD, dan kami bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Sosial. Karena itu, kami melakukan penelusuran siapa orang tuanya, kemudian kami akan memprosesnya,” ujarnya.
Jika ada seseorang yang ingin mengadopsi bayi tersebut lanjutnya, pihaknya mempersilahkan asal melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku dan harus ditempuh.
“Misalkan sekarang ada yang mau mengasuh anak itu, tapi tidak bisa begitu saja bayi diambil, ada prosedurnya yang harus ditempuh. Silahkan saja jika ada yang ingin mengadopsi, nanti dengan cara sidang di pengadilan negeri untuk mengajukan adopsi, jadi mendapatkan kepastian hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Selama menjalani perawatan intensif di rumah sakit, pihaknya akan terus memantau perkembangan bayi tersebut agar terus mendapat perawatan yang baik, dan benar-benar dalam kondisi sehat. (andri)