KUNINGAN (MASS) – Polemik pengeboran air PT Sinde Budi Sentosa di Desa Kalapagunung Kecamatan Kramatmulya mendapat tanggapan dari Direktur LBH Uniku Suwari Akhmaddhian.
Pasalnya, pengeboran PT Sinde di Kabupaten Kuningan yang mendeklarasikan Kabupaten Konservasi ini, belakangan, memang santer jadi persoalan.
Menurutnya, masyarakat dapat mengajukan gugatan PTUN apabila keberatan terhadap perizinan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Barat.
Dikatakan, sudah jelas diatur dalam Pasal 55 UU No.5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dimana gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
“Sehingga saat ini masih ada waktu untuk melakukan gugatan ke PTUN,” kata Suwari, Sabtu (14/8/2021) pagi.
Dalam persidangan Peradilan Tata Usaha Negara nanti, masih kata Suwari, para pihak dapat mengajukan ahli yang berkaitan dan kompeten dalam persoalan perizinan pengeboran air tanah.
Misalnya dari pihak pengugat dapat mengajukan ahli geologi yang mempunyai kompetensi khusus terkait dengan sumberdaya air sehingga perdebatan dapat pindah dari ruang publik ke forum persidangan.
“Dengan hadirnya ahli geologi dalam persidangan, diharapkan dapat menjawab kegelisahan masyarakat terkait dugaan dampak dari pengeboran yang dilakukan PT Sinde yang dapat mempengaruhi volume mata air di kaki Gunung Ciremai dan sekitarnya” ujar Dosen yang kajian doktoralnya terkait Kebijakan Konservasi Sumberdaya Air ini.
Diharapkan, sebut Suwari, ketika sudah ada putusan pengadilan TUN maka para pihak mendapatkan kepastian hukum sehingga Investor dapat melanjutkan investasinya dan masyarakat dapat kembali tentram kehidupannya.
“Perlu diingat, Kabupaten Kuningan adalah kabupaten yang sudah mendeklarasikan sebagai Kabupaten Konservasi yang tercantum dalam RPJMD,” jelasnya.
Maka atas dasar itu, dikatakan Suwari, Pemda dan semua Investor yang berinvestasi di Kuningan harus menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan yaitu dengan menjalankan lima prinsip yaitu keadilan antar generasi, keadilan dalam satu generasi, Prinsip pencegahan dini.
Lalu prinsip perlindungan keanekaragaman hayati dan Internalisasi biaya lingkungan serta menjalankan 17 (Tujuh belas) tujuan pembangunan berkelanjutan atau yang dikenal sebagai Sustainable Development Goals. (Eki)