KUNINGAN (MASS) – Kisruh pengelolaan kawasan wisata Arunika di lereng Cilengkrang menimbulkan pertanyaan mendasar, yaitu sudahkah aturan benar-benar ditegakkan? Penggiat lingkungan Avo Juhartono dalam podcast Kuningan Mass menyoroti pentingnya penerapan Peraturan Bupati (Perbub) 84/2020 tentang pemanfaatan ruang di kawasan Palutungan.
Menurut Avo, perbub tersebut sudah detail mengatur pemanfaatan ruang, termasuk batas maksimal luas lahan yang boleh digunakan, ketinggian bangunan, hingga mitigasi bencana. Namun, implementasinya masih jauh dari harapan.
“Kawasan Palutungan harusnya mematuhi aturan itu. Bangunan harus berjarak aman dari tebing, aktivitas wisata tidak boleh mepet ke lereng yang curam,” tegasnya, Sabtu (31/5/2025).
Avo menilai, longsor yang terjadi menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan pengelola wisata untuk serius menata kawasan. Ia pun mengajak, semua pihak mula dari pengusaha, pemerintah, dan masyarakat bisa untuk duduk bersama mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola kawasan Palutungan.
“Ini bukan soal menolak pariwisata. Tapi bagaimana wisata yang ada benar-benar ramah lingkungan dan aman. Jangan sampai kita abai, lalu menyesal ketika bencana besar datang,” pungkasnya. (argi)
Selengkapnya, tonton di bawah ini :
