KUNINGAN (MASS) – Polemik seputar pemblokiran akses jalan di kawasan Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kuningan, terus menjadi perbincangan hangat. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kuningan melalui Kabid Bina Marga, Tedyy Sukmajayadi, akhirnya angkat bicara.
Pada podcast bersama Kuningan Mass yang diupload pada Jum’at (18/4/2025), Tedi menjelaskan, akses jalan yang saat ini menjadi sengketa sesungguhnya telah eksis sejak lama. Berdasarkan citra satelit sejak tahun 2009, jalan setapak sudah tampak, bahkan sudah diperkeras pada 2010.
“Kami tidak bicara siapa pemilik lahannya saat itu. Yang kami lihat, akses jalan itu memang sudah lama digunakan masyarakat, utamanya untuk keperluan pertanian dan menuju kawasan Palutungan,” ujar Tedi.
Pada tahun 2014 demikian lanjutnya, Pemerintah Daerah melalui APBD membangun jalan menuju Rumah Sakit Ketergantungan Narkoba yang ada di kawasan tersebut. Pekerjaan jalan dilakukan sesuai rencana teknis, tanpa ada konflik atau komplain dari warga selama bertahun-tahun.
“Tidak ada keberatan dari masyarakat saat itu. Kami bekerja sesuai kebutuhan infrastruktur dan pelayanan publik,” tegasnya.
Meski demikian, Tedi menyampaikan, saat ini muncul klaim kepemilikan atas sebagian akses jalan oleh seorang warga bernama Erneli, yang mengantongi sertifikat hak milik sejak 2022. Namun ia menegaskan, Pemda belum pernah secara resmi menyatakan bahwa jalan itu adalah hasil penyerobotan lahan pribadi. (argi)
Tonton selengkapnya di sini :
