KUNINGAN (MASS) – Menjelang akhir tahun ini banyak sekali dinamika masyarakat pasca pembaharuan hukum dari RUU KUHAP Sampai pengesahan KUHAP oleh DPR RI komisi III, masyarakat mengkritisi pasal- pasal yg dianggap merugikan rakyat seperti khawatirnya penyalah gunaan wewenang polri dan pelemahan mekanisme kordinasi dengan kejaksaan.
Reformasi KUHAP melibatkan peran 3 pilar institusi penegak hukum (polri, jaksa dan hakim) yang menjalankan fungsi masing-masing dalam kerangka cek and balance, secara filosofis acara pidana bukan hanya untuk memproses terlapor, tersangka dan terpidana tetapi untuk mencegah kesewenangan aparat. dalam sistem hukum pidana jaksa memiliki kewenangan mutlak untuk mengendalikan jalannya penuntutan termasuk memutuskan apakah suatu kasus layak dilanjutkan ke pengadilan atau tidak, kewenangan ini bersifat sentralistik pada jaksa untuk menjaga agar proses hukum berjalan secara efektif dan menghindari kekacauan, atau yang kita kenal istilah Dominus litis (penguasa perkara atau pengendali perkara) yang berfungsi menjaga efektivitas dan keteraturan proses hukum.
Dalam konteks sistem peradilan Pidana terpadu (integrity criminal justice system) penyidikan oleh polisi harus berkoordinasi dengan jaksa meskipun diferensiasi fungsional tetap satu kesatuan melakukan koordinasi horizontal, melalui mekanisme seperti surat pemberitahuan dilakukan penyidikan (SPDP), p-16 p-19 dan seterusnya, mekanisme ini merupakan fungsi pengawasan jaksa terhadap penyidikan polri, dengan konsep dominus litis berperan sentral dalam membatasi asas diferensiasi fungsional demi mencegah abuse of power atau penyalahgunaan wewenang.
Sistem peradilan Pidana pada KUHAP baru menganut crime control model mengutamakan efisiensi dan kecepatan dalam penindakan serta penghukuman pelaku kejahatan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, model ini lebih mengefisiensi proses kasus dari awal hingga akhir dengan cepat dengan menghukum pelaku secara tegas untuk menciptakan efek jera bagi masyarakat, model ini lebih cenderung menggunakan asas praduga bersalah agar proses hukum bisa berjalan lebih cepat, keamanan dan ketertiban umum dipandang lebih penting dibandingkan dengan hak-hak individu terdakwa, penekanan pada penegak hukum dan menganggap proses peradilan yang panjang hanya menghambat efisiensi dan efektivitas pengendalian kejahatan, fokus crime control model yang cenderung menggunakan asas praduga bersalah berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah karena due process model prosesnya yang panjang dan dianggap tidak efektif untuk penanganan kejahatan dalam skala besar atau kasus yang membutuhkan respon cepat dari negara.
Sejauh ini KUHP yang akan berlaku pada tgl 2 Januari 2026 tentu KUHAP pun akan berlaku bersamaan, perlu kita ketahui bahwa KUHP dan KUHAP adalah dua undang-undang yang berbeda dan saling melengkapi, khususnya untukku terdapat 24 pasal yang memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah(PP), penulis berharap pemerintah dapat segera menjawab persoalan yang menjadi tantangan menjelang berlakunya KUHAP baru, serta perlunya percepatan edukasi serta penyesuaian proses hukum sebelum KUHAP baru diterapkan sepenuhnya.
penulis yakin bahwa upaya pembaharuan hukum harus memenuhi tiga nilai dasar tujuan hukum secara proporsional yakni asas kemanfaatan keadilan dan kepastian hukum, reformasi hukum harus dilakukan secara konsisten dalam kerangka prinsip konstitusional.
Kesimpulannya adalah perdebatan KUHAP bukan hanya tentang siapa yang berwenang (polri x jaksa) tetapi lebih mendasar model peradilan Pidana mana yang akan didominasi??? Reformasi KUHAP baru menunjukkan kecenderungan kuat ke arah efisiensi penindakan kejahatan, sebuah langkah yang perlu diimbangi dengan regulasi implementasi peraturan pemerintah yang ketat untuk menjamin perlindungan hak asasi dan mencegah kesewenangan aparat.
Ramliki (Kader PMII Kuningan)
























