JAPARA (MASS) – Ketua Relawan D’Rayu, Dede Zamzam, menyayangkan sikap Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kuningan yang menolak hadir dalam kegiatan bakti sosial donor darah di Desa Cengal Kecamatan Japara, Sabtu (5/10/2024). Padahal menurutnya, pihaknya sudah menempuh prosedur dengan mengirimkan surat permohonan pertanggal 30 September 2024.
“Ini yang kedua PMI Kuningan tidak hadir dalam kegiatan donor darah yang kami gelar. Pertama, tanggal 17 September 2024 di Auditorium Linggarjati. Saat itu pihak PMI tidak hadir karena alasan bentrok dengan HUT PMI. Oke kami terima alasan itu. Namun untuk yang kedua, PMI tidak hadir di Desa Cengal Kecamatan Japara tanggal 5 Oktober 2024 tanpa memberikan alasan sama sekali. Ada apa PMI?,” tegas Dede.
Menurut Dede, sikap PMI Kuningan yang menolak hadir dalam kegiatan donor darah patut dipertanyakan. Pasalnya, donor darah merupakan aksi kemanusiaan yang patut mendapat perhatian serius untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Terlebih saat kondisi darurat, sering kali terdengar stok darah di PMI menipis, sangat terbatas atau bahkan kosong. Sehingga mereka yang membutuhkan darah pun harus kelimpungan.
“Lah, ini kami mau bantu secara sukarela melalui kegiatan donor darah, PMI Kuningan kok malah tidak respon tanpa alasan yang jelas. Ini kegiatan kemanusaiaan loh. PMI Kuningan harusnya memiliki integritas sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. PMI Kuningan wajib berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik,” ujar Dede dengan nada kesal.
Kekesalan Dede sebagai Ketua Relawan D’Rayu memang masuk akal. Sebab sedikitnya 50 pendonor sudah hadir pada kegiatan pertama di Auditorium Linggarjati. Sedangkan pada kegiatan kedua di Desa Cengal terdapat 60 pendonor yang siap mendonorkan darahnya. Namun akibat tidak ada petugas dari PMI Kuningan, potensi 110 labu untuk stok darah di PMI pun terpaksa harus melayang.
“Seharunya pihak PMI Kuningan ini mampu menggunakan akal sehatnya dengan baik. Karena jika merujuk pada UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah, kegiatan donor darah merupakan bagian dari pelayanan darah. Ingat, ada konsekuensi hukum yang harus diterima dari penolakan pelayanan donor darah. Kami akan laporkan kelakuan PMI Kuningan ini ke PMI Pusat,” pungkasnya.
Ketika dikonfirmasikan, Ketua PMI Kuningan, Hj Ika Siti Rahmatika mengaku tidak menerima surat ajuan dari relawan D’Rayu. “Kalau yang awal memang bentrok PMI lagi ada kegiatan. Kalau yang sekarang mah belum ada surat. Tapi nanti saya cek ya. Soalnya kemarin saya gak ke kantor, baru pulang dari Bandung,” ungkap anggota DPRD Jabar Fraksi PDIP tersebut.
Apakah karena bukan relawan Ridhokan? Ika membantahnya. Menurutnya, donor darah itu kegiatan kemanusiaan. “Untuk jelasnya nanti saya cek dulu. Kan urusan itu ada timnya. Ini saya tanyakan dulu,” kata istri alm Acep Purnama tersebut. (deden)