KUNINGAN (MASS) – Bawaslu Kabupaten Kuningan memberikan rekomendasi pada KPU, untuk melalukan pleno penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Cibeureum.
Hal itu, tertuang dalam surat yang dikeluarkan Bawaslu Kuningan dengan nomor 045/PM.02.02/K.JB-11/02/2024 yang dikeluarkan pada Senin (19/2/2024) kemarin.
Menjelaskan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kuningan Firman, mengungkap apa saja alasan rekomendas tersebut keluar.
“Setelah kami melakukan pendalaman terkait apa yang dilakukan dalam rekapitulasi Kecamatan Cibeureum itu terjadi maladministrasi, melanggar PKPU 219 tentang rekapitulasi tingkat kecamatan,” kata Firman.
Ia mengatakan, saat pleno tersebut, ada prosedur yang tidak dilakukan SOP nya. Mulai dari membuka kotak, menempelkan C 1 salinan, dan membandingkan C salinan dan C hasil.
“(Diulang untuk kapan?) Rekomendasi Bawaslu itu hanya meminta KPU mengulang rekapitulasi di Kecamatan Cibeureum,” ujarnya tidak menyebutkan waktu.
Jika tidak ditindaklanjuti, rekomendasi Bawaslu ini hanya ada jeda 3 hari. Dan jika sampai waktu itu tidak ada respon, teguran itu akan dilanjutkan ke Bawaslu Jabar. (eki)