KUNINGAN (MASS) – Program Mutopid kala menjabat sebagai Kadishub, pengadaan PJU Kuningan Caang, jadi bahan sorotan hingga saat ini.
Bahkan, karena belum terlihat kemajuan progres yang signifikan dari program tersebut, PJU ini bisa jadi buah simalakama bagi Pemkab Kuningan.
Pasalnya, program yang digagas lelaki yang menjabat sebagai Kepala DPKPP saat ini, jadi salah satu poin tuntutan dan sebab DPRD Kuningan menyetujui usulan ormas/LSM untuk menggunakan Hak Interpelasi ke Bupati.
Selain PJU Kuningan Caang, program yang dianggap bermasalah sehingga diminta Hak Interpelasi adalah pembebasan lahan untuk JLTS.
Kuninganmass.com sendiri mewawancarai peneliti Jamparing Tio Heryana M Pd untuk mengetahui apa itu Hak Interpelasi yang melekat pada legislatif.
Ia menjelaskan, legislatif punya hak dan fungsi. Fungsi DPRD sebagaimana telah umum diketahui mulai dari legislasi, budgeting dan pengawasan.
Sementara, Hak Interpelasi adalah satu dari Hak legislatif selain Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat.
“Hak DPRD meminta keterangan keada Pemda dalam hal ini Bupati atau pejabat terkait mengenai kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis,” ujarnya, Sabtu (7/10/2023) sore.
Ia mencontohkan kenaikan BBM jadi sebab legislatif memanggil eksekutif untuk meminta keterangan. Hak Interpelasi itu, nantinya bisa menyambung ke Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat.
“Misal jawaban Pemda tidak memuaskan atau berpotensi melanggar Undang-undang maka DPRD berhak mengajukan Hak Angket,” tuturnya.
Secara sederhana, Tio mengatakan Hak Interpelasi ini seperti proses meminta keterangan. Sementara Hak Angket itu seperti penyelidikan.
“(Bisa sampai Pemakzulan?) Bisa tapi jauh pisan. Jangan kesimpulan kesitu,” pinta Tio saat ditanya apakah Hak Interpelasi ini, bisa berlanjut ke Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat lalu pemakzulan atau tidak.
Seperti diketahui, DPRD Kuningan sendiri menandatangani tuntutan Ormas/LSM soal penggunaan Hak Interpelasi kepada Bupati, sebab dua program yang dianggap bermasalah, PJU dan JLTS.
Meski sudah lebih dari setengah anggota DPRD menandatangani tuntutan, agenda Rapat Paripurna Hak Interpelasi ini akan dibahas dalam Rapat Banmus. (eki)