KUNINGAN (MASS) – Setelah mengamati pernyataan-pernyataan Sdr. Ketua DPRD Kuningan yang rajin secara terus menerus mempersoalkan status ASN Sdr. Dian Rachmat Yanuar selaku Sekda, sementara di sisi lain akhir-akhir ini dari berbagai elemen masyarakat dengan terang-terangan memasang alat-alat peraga bernada dukungan/usulan agar Sdr. Dian Rachmat Yanuar maju sebagai Calon Bupati Kuningan pada Pilkada Kuningan tahun 2024. Selain itu, ramai diberitakan di berbagai media bahwa Sdr. Dian Rachmat Yanuar disebut-sebut akan diusung oleh Partai Golkar.
Maka dengan ini, saya selaku Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan dan sebagai anggota DPRD, Kuningan perlu menyampaikan beberapa hal terkait pernyataan Ketua DPRD di berbagai media masa, langkah Ketua DPRD membuat laporan ke KASN, dan langkah Ketua DPRD Kuningan mengundang Pj. Bupati, Asda dan penyelenggara Pemilu.
Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa di antara Pimpinan DPRD Kuningan yang selalu mempersoalkan Sekda adalah Ketua DPRD Kuningan. Hal yang menjadi pertanyaan besarnya adalah apakah statement tersebut atas nama pribadi atau atas nama lembaga? Sepengetahuan saya, di lembaga DPRD tidak pernah ada diskusi-diskusi atau pembahasan resmi yang melibatkan alat kelengkapan yang ada ataupun Pimpinan Fraksi untuk melakukan kajian secara serius dan mendalam tentang ASN dalam Pilkada 2024. Sementara yang bersangkutan secara gencar menyampaikan berbagai pernyataan bahkan press conference, seolah-olah bertindak atas nama lembaga DPRD.
Adapun relevansi poin di atas dengan Partai Golkar adalah bahwa mekanisme yang dilaksanakan oleh Partai Golkar dalam rangka rekruitmen Calon Bupati/Wakil Bupati adalah melalui penjaringan dan penyaringan. Jauh sebelumnya, tepatnya sekitar bulan Maret 2024 kami megadakan rapat untuk menginventarisasi nama-nama yang kiranya layak diusulkan ke DPP Partai Golkar untuk disurvei. Penting saya sampaikan, bahwa tahap ini tanpa sepengetahuan Sdr. Dian Rachmat Yanuar yang notabene berstatus ASN.
Pada tahap ini menurut penilaian Partai Golkar terdapat 2 nama yang memiliki potensi untuk diusulkan sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati Kuningan pada Pilkada tahun 2024, yaitu Ir. H. Asep Setiamulyana dan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. Namun pada bulan Ramadlan, tepatnya Lima hari sebelum Idul Fitri, pihak DPP Golkar menginformasikan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan, bahwa DPP Partai Golkar akan mengadakan survei terlebih dahulu.
Jadi sebenarnya jika melihat fakta di atas, sampai hari ini Partai Golkar sesungguhnya belum secara resmi menentukan nama/figur Calon Bupati/Wakil Bupati untuk Pilkada Kuningan tahun 2024. Hal tersebut dikarenakan Partai Golkar masih akan terus mematangkan berbagai persiapan dan masih harus menunggu hasil survei berikutnya. Terlebih, kami juga memahami, menyadari, sekaligus menghormati posisi Sdr. Dian Rachmat Yanuar yang masih berstatus ASN aktif. Adapun kehadiran Sdr. Dian Rachmat Yanuar dalam agenda Partai Golkar pasca Idul Fitri, perlu kami tegaskan bahwa kehadirannya atas dasar undangan resmi dari Panitia.
Dalam kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan kronologis bahwa tanggal 3 Juni lembaga DPRD Kuningan melalui Badan Musyawarah (Banmus) mengadakan rapat berkenaan dengan Jadwal Kegitan DPRD bulan Juni 2024, dengan dinamika perdebatan rapat yang terjadi. Sorenya, Pimpinan DPRD mengadakan Kunjungan Kerja ke Jakarta, padahal agenda tersebut tidak masuk dalam jadwal Banmus. Penting untuk diketahui, mulai pelantikan sampai sekarang agenda kunker Pimpinan DPRD tidak pernah terjadwal dengan baik, sementara Pimpinan DPRD adalah sebagai alat kelengkapan DPRD.
Berikutnya tanggal 4 Juni 2024, berdasarkan informasi dari Sekretariat DPRD Kuningan, Pimpinan DPRD didampingi Sekretaris DPRD dan Kasubbag mendatangi Kantor KASN di Jakarta. Dalam kesempatan itu Ketua DPRD membuat laporan tentang Sekda Dian. Pertanyaan adalah dalam kapasitas sebagai apa Pimpinan DPRD membuat laporan? saya sendiri melihat Tindakan ini merupakan bentuk tindak lanjut Ketua DPRD yang selalu getol dan tendensius mempersoalkan Sdr. Dian Rachmat Yanuar yang berpotensi maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Sementara kunjungan mereka ke Jakarta dengan dalih kunker tentu menggunakan fasilitas dan uang negara. Padahal sejatinya Tujuan utama dari kunjungan kerja adalah untuk berbagi pengalaman, bertukar informasi, dan mempelajari praktik terbaik dalam pemerintahan daerah.
Saya pun mencoba mencari tahu dan menghubungi Sdr. Dian Rachmat Yanuar untuk menanyakan apakah sudah ada panggilan dari KASN terkait laporan Pimpinan DPRD. Sdr. Dian Rachmat Yanuar pun menyampaikan bahwa pada tanggal 5 Juni ada undangan dari KASN perihal klarifikasi melalui zoom meeting dengan KASN. Tentu saja hal ini semakin menjelaskan bahwa memang ada laporan dari Pimpinan DPRD, walaupun Ketua DPRD menyampaikan saat wawancara dengan media bahwa tujuan berangkat ke Jakarta adalah untuk konsultasi ke KASN. Kalau benar hanya untuk konsultasi, kenapa pada tanggal 5 Juni ada surat undangan klarifikasi melalui zoom meeting dengan KASN. Namun demikian, sebagai bentuk ketaatan Sdr. Dian Rachmat Yanuar sebagai abdi negara, tanggal 6 Juni 2024 Sdr. Dian Rachmat Yanuar telah menyampaikan klarifikasi kepada KASN. Menurut informasi, klarifikasi semuanya bersifat normatif dan mampu dijawab dengan lugas dan tegas oleh Sdr. Dian Rachmat Yanuar.
Tak sampai disitu, Pimpinan DPRD rupanya masih belum puas dengan menyampaikan laporan ke KASN. Sebab tanggal 6 Juni 2024 Pimpinan melalui Ketua DPRD mengundang Pj. Bupati, Kepala BKPSDM, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Satpol PP, Kabag Hukum, Bawaslu dan KPU, yang dikemas dengan acara membahas tahapan pelaksanaan Pilkada Kuningan tahun 2024.
Kalau memang benar membahas tahapan PIlkada 2024, kenapa Sdr. Dian Rachmat Yanuar tidak diundang? Sementara jabatannya selain Sekda juga Ketua Desk Pilkada dan Ketua Satgas Netralitas ASN. Padahal justru disitulah forum yang sangat strategis untuk membahas berbagai isu penting dan strategis. Hal semakin mempertegas, bahwa memang ada rasa tidak suka Ketua DPRD kepada Sdr. Dian Rachmat Yanuar secara pribadi. Hal ini diperkuat setelah rapat saat ditanya media Ketua DPRD menyatakan bahwa Pj. Bupati menyampaikan bahwa Sekda Dian sudah ijin mau nyalon Bupati. Kok, hal seperti itu harus disampaikan ke ruang publik padahal itu adalah mungkin itu obrolan yang sifatnya personal yang disampaikan secara non formal.
Saya sebagai Ketua Fraksi merasa bahwa lembaga DPRD kalau ada permasalahan, cukup hanya di unsur Pimpinan, tidak dibahas atau didiskusikan dengan alat kelengkapan DPRD lainnya. Hal ini seolah mengesankan bahwa lembaga DPRD hanya milik Pimpinan DPRD saja. Kalau begitu, apa gunanya ada Fraksi-Fraksi DPRD dan ada alat-alat kelengkapan lainnya.
Oleh karena itu, ijinkan pada kesempatan ini saya sampaikan secara pribadi bahwa saya respect kepada Sdr. Dian Rachmat Yanuar yang sampai dengan hari ini terus bekerja dengan sungguh-sungguh melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Sekretarisa Daerah dan sekaligus mendampingi Pj. Bupati untuk membangun Kabupaten Kuningan. Namun kenapa selalu dipersoalkan, seolah-olah ada pelanggaran yang dilakukan. Padahal, fakta menunjukkan, ada kandidat yang secara aktif terang-terangan datang ke kantor-kantor partai politik untuk ikut penjaringan namun tidak dipersoalkan, walaupun kemarin ada informasi baru mau mengajukan cuti.***
H. Yudi Budiana, S.H
Anggota Fraksi Golkar DPRD Kuningan