KUNINGAN (MASS) – 94 Kepala Desa terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kuningan akan dilantik Bupati Kuningan Acep Purnama pada 3 Oktober 2023 mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris 2 Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) tingkat Kabupaten Ahmad Faruk. Menurutnya, pelantikan harus dilaksanakan 30 hari setelah penetapan SK Bupati
“30 hari setelah SK ditetapkan, itu maksimal ya harus dilantik. Karena tidak boleh lebih dari 3 oktober dilantiknya, sebab kalau 3 Oktober itu tidak dilantik, artinya ya yang sebelumnya itu melebihi masa jabatannya,” kata Ahmad Faruk kepada Kuninganmass, Selasa (8/8/2023).
Tahapan selanjutnya setelah SK ditetapkan oleh bupati, akan ada bimtek dari DPMD sebagai pembekalan dasar penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk para Kepala Desa terpilih.
“Sebelum mereka tugas itu akan ada bimtek terlebih dahulu yang diselenggarakan oleh kami (DPMD), jadi sebagai pembekalan sebelum mereka melaksanakan tugas, diberikan pengetahuan-pengetahuan dasar tentang penyelenggaraan pemerintahan desa,” lanjutnya.
Selain itu, ada masa sanggah untuk calon lain yang keberatan dengan hasil yang didapat pada Pilkades. Menurut Ahmad Faruk, masa sanggah dibuka sampai sebelum diterbitkannya SK Bupati.
“Untuk sengketa Pilkades, memang di dalam tahapan pun itu ada masa sanggah setelah sekarang penetapan oleh panitia ya disampaikan kepada BPD, BPD kepada bupati melalui camat ya secara berjenjang, itu ada masa sanggah,” tuturnya.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada satupun calon yang mengajukan sanggahan. Ia mengatakan hal itu terjadi karena proses Pilkades yang rapih dan tertib.
“Tetapi dengan proses yang sedemikian rapih, sedemikian tertib, insyaallah peluang-peluang atau celah-celah untuk sanggah itu nampaknya akan tidak ada,” ujar Faruk. (deden/hafidz/mgg)