KUNINGAN (MASS) – Aksi demo tolak pengesahan RUU Pilkada yang disuarakan oleh mahasiswa, para aktivitis dan masyarakat menjadi titik kekecewaan atas demokrasi di negri ini.
Namun pasca itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku. Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum HMI Cabang Kuningan, Eka Kasmaradana mengatakan saat ini partai politik memainkan strategi pencalonan di Pilkada, pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 terkait batas usia pencalonan dan kelonggaran parpol non parlemen mengusung calon di Pilkada.
Untuk di Pilkada Kuningan sendiri, KPU secara resmi menutup masa pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Jumat (30/8) pukul 00.00 WIB. Penutupan masa pendaftaran ditandai dengan menutupkan pintu masuk gerbang Kantor KPU Kuningan.
Sudah ada tiga pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU, yang pertama Yanuar Prihatin dan Udin Kusnaedi, yang kedua Dian Rahmat Yanuar dan Tuti Andriani, dan yang terakhir yaitu M Ridho Suganda dan Kamdan.
“Mereka adalah orang-orang terbaik yang ingin menghibahkan dirinya untuk kemajuan Kabupaten Kuningan,” kata Eka.
Ia juga mengungkapkan Pilkada tahun ini menjadi pertaruhan politik Koalisi Indonesia Maju (KIM)dengan koalisi PDIP. Kesolidan koalisi sedang diuji pasca putusan MK tersebut.
Tapi terkadang hal tersebut tidak berlaku untuk di tingkat daerah, Eka merasa yang penting berapapun pasangan calon, berapapun koalisi yang terbentuk, asalkan demokrasi ataupun pilkadanya bisa terjamin berjalan dengan demokratis, jujur dan adil serta terbuka.
“Keberadaan lebih dari dua pasang calon memberikan ruang bagi munculnya ide-ide baru dan inovasi yang mungkin tidak terakomodasi jika hanya ada dua pilihan. Ini juga memaksa calon-calon untuk lebih kreatif dalam menyampaikan program-program mereka, karena persaingan yang lebih ketat mendorong mereka untuk lebih berinovasi dan mendekati pemilih dengan cara yang lebih personal dan efektif, ” terang Eka.
Situasi ini, lanjutnya, menuntut calon untuk bekerja lebih keras dalam mendapatkan dukungan yang solid dan tidak hanya mengandalkan basis massa partai. Para calon perlu menjangkau kelompok-kelompok pemilih yang lebih luas dan beragam, serta membangun hubungan yang lebih mendalam dengan konstituennya.
“Perkembangan media sosial memainkan peran penting dalam Pilkada dengan lebih dari dua pasang calon. Media sosial memungkinkan calon untuk berkomunikasi langsung dengan pemilih dan menyampaikan pesan mereka tanpa harus melalui filter media tradisional. Ini memberi keuntungan bagi calon dengan sumber daya terbatas namun memiliki ide-ide inovatif dan strategi komunikasi yang efektif, ” tuturnya.
Media sosial, masih kata Eka, juga memudahkan pemilih untuk mengakses informasi tentang berbagai calon, membandingkan program dan visi misi mereka, serta berpartisipasi dalam diskusi politik yang lebih terbuka dan dinamis. Namun, penggunaan media sosial juga membawa tantangan tersendiri, seperti penyebaran informasi yang tidak akurat atau kampanye negatif yang bisa mempengaruhi opini publik secara tidak sehat.
Eka melihat bahwa rakyat Indonesia sudah semakin matang dalam berdemokrasi. Kita semua terus neyuarakan untuk mengingatkan kepada semua pihak agar dapat menjaga dan merawat kepercayaan rakyat terhadap proses demokrasi Pilkada tahun ini.
“Kita harus memastikan kualitas pelaksanaan Pemilhan Kepala Daerah di negeri ini terus meningkat, dan terkhusus Pilkada di Kabupaten Kuningan yang harus mampu naik kelas dari waktu ke waktu,” tegasnya.
Eka yakin dengan kerja keras dari semua pihak, penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Kuningan tahun 2024 bisa berjalan dengan aman, damai, dan demokratis.(eki)