KUNINGAN (Mass) – Menghadapi Pilkada serentak 2018, KPU Kuningan menyiapkan sedikitnya 4.202 kotak suara. Jumlah itu meliputi 4.010 buah untuk kebutuhan 2.005 TPS di 376 desa/kelurahan, serta 192 buah untuk kebutuhan di 32 PPK.
Rincian dari ribuan kotak suara itu, yakni 2 buah disediakan untuk setiap TPS dan 6 buah untuk setiap PPK. Kebutuhan tersebut muncul sebagai konsekuensi dari pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, yang bersamaan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Demikian disampaikan langsung Ketua KPU Kuningan Hj Heni Susilawati SSos MM melalui Divisi Umum, Keuangan dan Logistik Agus Ismail Ya’qub MPdI usai memberikan sosialisasi terkait pemilu kepada puluhan pelajar di Kantor KPU Kuningan, Minggu (26/2). Penyediaan 2 kotak suara untuk setiap TPS dan 6 kotak suara untuk setiap PPK itu, didasarkan pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2016.
“PKPU tersebut merupakan perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2015 yang mengatur tentang Norma, Standar dan Prosedur Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pilkada. Pada pasal 7 ayat 4 disebutkan, bahwa kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara Pilgub dan Wagub yang dilaksanakan bersamaan dengan Pilbup dan Wabup atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota berjumlah 2 (dua) buah pada setiap TPS,” sebutnya.
Sedangkan pada pasal 7 ayat 5 dan 6 lanjut Agus, dijelaskan bahwa kebutuhan kotak suara yang harus disediakan pada rekapitulasi suara tingkat PPK sebanyak 6 buah. Jumlah itu terdiri dari 3 buah untuk menyimpan dokumen Pilbup dan Wabup, serta 3 buah lagi untuk menyimpan dokumen Pilgub dan Wagub.
“Dokumen dimaksud antara lain Model DAA-KWK, yakni sertifikat hasil dan rincian perolehan suara tingkat kecamatan, Model DAA Plano KWK yaitu rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan,” jelasnya.
Selain itu kata Agus, ada juga catatan hasil perolehan suara di tingkat TPS sampai desa/kelurahan, berbagai dokumen berita acara, model plano tingkat TPS, salinan DPT dan daftar hadir pemilih, daftar pemilih tambahan dan pindahan, surat keberatan saksi atau catatan kejadian khusus dan lain-lain. Semua dokumen tersimpan di kotak suara sesuai jenis dan kategorinya masing-masing, baik untuk Pilbup dan Wabup maupun Pilgub dan Wagub.
“Dengan demikian, berkas Pilbup dan Wabup dengan Pilgub dan Wagub tidak akan bercampur. Sebab, masing-masing akan disimpan di dalam kotak suara yang berbeda,” terangnya.
Dikatakan, secara keseluruhan kebutuhan kotak suara untuk Pilkada di Kabupaten Kuningan relatif menurun. Penurunan kebutuhan terjadi setelah dilakukan pengurangan jumlah TPS Pilkada di Kuningan.
“Semula, KPU Kuningan mengusulkan sebanyak 2.146 TPS, namun demi efisiensi anggaran jumlah tersebut dikurangi menjadi 2.005 TPS. Sehingga, jika dihitung kebutuhan kotak suara di KPU Kuningan ada efisiensi sebanyak 282 buah,” sebutnya lagi.
Menurutnya, untuk memenuhi kebutuhan kotak suara Pilbup dan Wabup maka KPU Kuningan memutuskan tidak akan melakukan pengadaan. Sebab, akan memanfaatkan kotak suara berbahan alumunium yang selama ini tersimpan di kantor KPU Kuningan.
“Supaya ada penghematan, pengajuan anggarannya pun hanya untuk perbaikan kotak suara. Padahal secara aturan KPU Kuningan dibolehkan melakukan pengadaan, namun jika dipaksakan jelas akan berdampak pada pemborosan,” ungkapnya.
Sementara kebutuhan kotak suara untuk Pilgub dan Wagub sendiri, pihaknya menyampaikan, bahwa anggaran itu sudah dicover oleh APBD Provinsi. Terkait pengadaanya, hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU Jabar. (andri)