KUNINGAN (MASS) – Dipanggil Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, sejumlah pihak ketiga atau pelaksana anggaran yang kena temuan BPK dan diharuskan ganti rugi, nampak mendatangi kantor dewan, Kamis (9/4/2026).
Meski yang hadir ternyata bisa dihitung jari, banyak yang tidak datang, pihak ketiga ternyata komitmen untuk penyelesaian TGR (Tuntutan Ganti Rugi) sebagaimana direkomendasikan BPK.
Hal itulah yang diamini salah satu pihak yang dipanggil dewan, Andi Subagja dari tim arsitek/fasilitator pelaksana anggaran tahun 2024, yang masuk temuan BPK.
“Ya yang pelaksana (harus TGR sesuai temuan BPK),” jawabnya.
Ditanya soal apakah temuan BPK itu valid, Andi mengamini, tapi juga bilang ada perbedaan persepsi antara perencana dan pemeriksa. Meski begitu, kini urusannya sudah beres, sepaham.
Ditanya soal pelaksanaan anggaran tahun 2024 yang kena temuan BPK, ia mengamini PPK nya dari Kuningan, dan saat itu aman-aman saja, alias dianggap sesuai termasuk oleh Inspektorat.
“Ya kaget lah,” jawab Andi, saat disinggung tiba-tiba sekarang dipinta ganti rugi.
Diakui Andi, ia menggarap beberapa sekolah pada satu tahun anggaran. Yang kena temuan BPK, adalah proyek yang dikerjakannya pada tahun 2024. (eki)