Kudu Nepi Memeh Indit, Kudu Nganjang ka Pageto
Papagah kolot atau petuah orang tua yang menyebut kudu nepi memeh indit, kudu nganjang ka pageto itu bermakna peka terhadap masa yang akan datang (visioner). Momentum Pilkada langsung memiliki makna yang strategis bagi lahirnya kepemimpinan daerah yang visioner dalam membangun daerah.
Kehadiran kandidat pasangan calon sebenarnya merupakan angin segar bagi hidupnya nadi demokrasi di daerah setempat. Semakin banyak kandidat, semakin banyak alternatif yang dimiliki masyarakat untuk menentukan pilihan siapa paslon yang dikehendaki untuk memimpin daerah lima tahun kedepan.
Dalam hal ini, kuantitas kandidat yang manggung di Pilkada Langsung semakna dengan kuantitas visi, misi dan program membangun daerah yang mengemuka ke publik. Pilihan berpulang kepada pemilih, mencari model kepemimpinan seperti apa untuk menyongsong fajar kemajuan di masa yang akan datang.
Mencari pemimpin yang visioner diantara kandidat yang tersedia memerlukan upaya khusus yang berangkat dari kemauan untuk menata jalan perubahan di masa depan. Para pemilih memberikan kepercayaan kepada kandidat yang dipandang bisa menjadi bagian dari jalan masa depan daerah yang lebih baik berbasis potensi sumber daya lokal.
Bagaimana kita mengenali pemimpin yang visioner. Mari kita telaah pendapat Nashir (2012) berikut ini yang menyebutkan, bahwa ciri-ciri pemimpin yang visioner itu mencakup berwawasan ke masa depan, mampu menggalang orang lain, mampu merumuskan visi yang jelas, mampu mengubah visi ke dalam aksi yang jelas, berpegang erat kepada nilai-nilai spiritual, membangun hubungan yang efektif dan inovatif/kreatif.
Sementara itu, Mc Laughin (2001) menyebutkan karakter pemimpin yang visioner yaitu komitmen terhadap nilai spiritual, memiliki inspirasi visi yang bersih, menghormati hubungan yang baik dan berani mengambil langkah inovatif.
Sekilas kita mencermati dari dua pendapat tersebut, pemimpin yang visioner bercirikan pada kekuatan visi dan daya inovasi yang dihasilkan dari kepemimpinannya.
Melalui visi, misi dan program paslon yang dikampanyekan selama tahapan kampanye 26 September sampai dengan 5 Desember 2020 dengan menempuh tujuh metode kampanyel; diharapkan mampu menyentuh ruang terdalam kesadaran rasional pemilih untuk menilai kapasitas dan kapabiltas paslon.
Imajinasi pemilih semestinya dibawa dan diajak untuk berpikir masa depan daerah. Dan kesemuanya itu sangat bergantung pada kekuatan visi, misi dan program paslon.
Ibaratnya kita berdiri hari ini di titik yang sama, tetapi kita mampu melihat jauh kedepan. Bersama melihat ke masa depan yang diinginkan untuk kemajuan daerah.
Dan mengajak pemilih untuk punya kemampuan “melihat” masa depan sangat bergantung pula pada kemampuan komunikasi paslon serta tim kampanye, termasuk kapabilitas untuk memvisualisasikan visi bersama di dimasa depan.
Penggunaan media kekinian pasti akan sangat banyak membantu. Terlebih pemilih di era pilkada serentak 2020 ini sangat kental dengan ciri digital society. Penggunaan media sosial dan media daring akan sangat membantu upaya visualisasi visi, misi dan program paslon.
Bayangan bagaimana kemajuan di lima tahun kepemimpinan mesti masuk dalam mental pemilih. Seakan kita sedang berada di masa depan yang sarat dengan perubahan strategis dan fundamental. Sebuah keadaan yang tentu saja berbeda dengan yang disaksikan hari ini, ataupun kemarin.
Mengajak imajinasi pemilih berada di masa depan landasan utamanya adalah berbasis pemecahan masalah terhadap isu-isu pembangunan yang belum terselesaikan dengan baik pada hari ini. Kesadaran kolektif untuk bersama memecahkan masalah merupakan energi terpenting bagi terbukanya jalan perubahan membawa kebermanfaatan sesuai dengan tujuan nasional yang tertuang di dalam konstitusi negara kita, Undang-undang Dasar 1945.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Legal Standing
Pada tulisan pertama di Kuningan Mass, saya sempat mengulas daya tarik kepemimpinan atau semacam motivasi mengapa seseorang terpanggil untuk menjadi kandidat di Pilkada. Apapun motivasi internal yang dimiliki para kandidat, ketika mereka bulat tekad untuk ikut mewarnai perjalanan kandidasi di Pilkada langsung; mereka mesti menyiapkan dokumen berisi visi, misi dan program pasangan calon.
Keberadaan dokumen tersebut diatur atau memiliki legal standing dalam regulasi pilkada baik berupa undang-undang maupun PKPU dan Keputusan KPU. Berikut uraian legal standing atau kedudukan hukum dokumen visi, misi dan program paslon.
Pemilih mempunyai hak untuk memperoleh informasi dari partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan /atau tim kampanye mengenai visi, misi, dan progam kerja. Dengan demikian, kampanye yang berbasis pada pembentukan pemilih yang cerdas harus dikedepankan.
Demikian diuraikan dalam bagian latar belakang Keputusan KPU Nomor 465/PL.02.4/Kpt/06/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Walikota Tahun 2020.
Undang-undang 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada Pasal 64 ayat 1 disebutkan Pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan pasangan calon berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikutnya diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dijelaskan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Pasal 42 ayat 1 huruf q naskah visi, misi, dan program pasangan calon mengacu pada RPJP daerah yang ditandatangai paslon.
Selanjutnya pasal 43 huruf d menyebutkan lampiran surat pencalonan untuk bakal pasangan calon dari parpol atau gabungan parpol pada disebutkan pernyataan yang menyatakan visi, misi dan program paslon sesuai dengan RPJP daerah ditandatangani oleh parpol atau gabungan parpol dan pada pasal 44 huruf c disebutkan pernyataan yang menyatakan visi, misi dan program paslon sesuai dengan RPJP daerah ditandatangani oleh pasangan calon.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota pasal 13 angka 1 menyebutkan materi kampanye pasangan calon wajib memuat visi, misi dan program yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota dan pada pasal 15 disebutkan visi, misi dan program menjadi dokumen resmi daerah apabila pasangan calon terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Dokumen bernama visi, misi dan program merupakan syarat calon yang harus diserahkan kepada Penyelenggara Pemilihan sesuai tingkatan pada saat pendaftaran. Dengan ketentuan, jika ada yang belum lengkap bisa diperbaiki di tahapan perbaikan yang memiliki durasi waktu tiga hari.
Selanjutnya dokumen visi, misi dan program paslon digunakan oleh Penyelenggara Pemilihan untuk kebutuhan fasilitasi kampanye yang dianggarkan melalui APBD yang mencakup Pembuatan Bahan Kampanye, Alat Peraga Kampanye, Iklan Kampanye dan Debat Publik antar Pasangan Calon.
Selama tahapan kampanye pula, paslon memperkenalkan secara massif kepada pemilih mengenai visi, misi dan program kerja mereka jika terpilih.
Lalu apa yang dimaksud dengan visi, misi dan program? Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh suatu instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
Untuk mewujudkan bagaimana visi, misi dan program kerja itu dilaksanakan, tentu saja nanti harus didukung dengan strategi dan kebijakan. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi misi. Kebijakan adalah kebijakan atau arah yang diambil pemerintah pusat/daerah untuk mencapai tujuan.
RPJPD Dokumen Rujukan, ditindaklanjuti dengan RPJMD
Sesuai dengan ketentuan, visi dan misi mesti merujuk pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menguraikan makna Rencana Pembangungan Jangka Panjang sebagai dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, selanjutnya disebut RPJP Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025, ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa (pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha) didalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunan bersifat sinergis, koordinatif, dan saling melengkapi satu dengan lainnya di dalam satu pola sikap dan pola tindak.
Setiap daerah memiliki otoritas untuk menyusun RPJP Daerah yang merujuk pada RPJP Nasional 2005-2025.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), yang selanjutnya disingkat RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dibuat untuk kurun waktu 20 tahun. RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Nasional yang ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007.
Isi RPJP Daerah memuat pendahuluan, kondisi umum daerah, analisis isu-isu strategis, visi dan misi, arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005-2025, kaidah pelaksanaan dan penutup.
Di dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 disebutkan pada Pasal 33, kepala daerah bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah di daerahnya. Saat mereka terpilih, kewajiban awal adalah menerjemahkan visi, misi dan program kerja ke dalam dokumen yang bernama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Terdapat fase Musyawarah rencana pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional atau rencana pembangunan daerah. Berikutnya diterjemahkan ke dalam Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 tahun.
Penyusunan RAPBD didadasarkan pada RKPD. Struktur APBD terdiri dari tiga komponen utama yakni kelompok pendapatan daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Unsur yang membentuk pendapatan daerah terdiri atas tiga komponen penting yakni Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Selanjutnya Belanja Daerah mencakup Belanja Langsung dan Tidak Langsung. Dan Pembiayaan Daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Salah satu asas otonomi daerah yaitu asas desentralisasi. Di dalam asas ini, pemerintah pusat menyerahkan kewenangan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada pemerintah daerah. Di tingkat provinsi, kewenangan itu dipegang oleh gubernur. Sedangkan di tingkat kabupaten atau kota, kewenangan tersebut dipegang dan dilaksanakan oleh bupati atau wali kota. Gubernur, bupati, wali kota mereka didampingi oleh seorang wakil yang membantu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Upaya mewujudkan visi, misi dan program kerja sangat bergantung pada politik anggaran di APBD. Berkenaan dengan hal tersebut, tentu saja publik berharap banyak agar visi, misi dan program kerja tidak lagi dipandang sebagai basa-basi atau sekedar formalitas untuk mendaftarkan diri sebagai kandidat ke KPU sesuai tingkatan.
Dokumen visi, misi dan program kerja adalah peta masa depan daerah yang akan diperjuangkan selama periode kepemimpinan pasangan calon terpilih. Jejak kebermanfaatannya akan sangat terasa ketika visi, misi dan program kerja benar-benar direalisasikan sesuai janji kampanye serta mengedepankan skala prioritas berbasis potensi daerah.
Lahirnya Kepemimpinan di daerah
Pilkada langsung menjadi momentum politik bagi lahirnya kepemimpinan di daerah. Mereka yang terpilih akan menyelenggarakan roda pemerintahan di daerah setempat.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri dari Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri atas kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibantu oleh Perangkat Daerah. Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas: kepastian hukum, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan keadilan.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota.
Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Urusan pemerintahan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdiri dari urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan daerah. Urusan pemerintahan absolut. Makna Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut, Pemerintah Pusat dapat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi. Urusan absolut ini mencakup politik luar negeri; pertahanan; keamanan; yustisi; Moneter dan fiskal nasional; dan Agama.
Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah serta didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial.
Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi: tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; pangan;pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan Desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olahraga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan.
Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi: kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi. Urusan Pemerintahan Umum.
Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan umum dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah kerja masing-masing dibantu oleh Instansi Vertikal.
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan bupati/wali kota bertanggung jawab kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Urusan pemerintahan umum meliputi: pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional; penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.
Think Tank Visi, Misi dan Program
Kehadiran dan keberadaan think tank paslon sangat bermakna dalam proses penyusunan visi, misi dan program paslon. Separuh keberhasilan menyusun visi, misi dan program dimulai dari kehadiran think tank yang memiliki kapasitas dan kapabilitas serta profesionalisme untuk membantu paslon dalam menuangkan pemikiran kandidat ke dalam dokumen tertulis.
Boleh saja mereka disebut sebagai Konsultan Politik atau isitilah lainnya. Terpenting keberadaan mereka benar-benar berfungsi dan membantu paslon menerjemahkan dokumen RPJP Daerah menjadi sebuah visi, misi dan program yang selaras dengan potensi daerah setempat.
Ada beberapa teknik yang bisa dikembangkan oleh para kelompok think tank ini yang kesemuanya bermuara pada dokumen visi, misi dan program kerja berbasis riset yang memenuhi kaidah-kaidah riset.
Teknik yang bisa dipertimbangkan mulai dari indepth interview, forum group discussion. Analisa isi pemberitaan media lokal bisa juga jadi pertimbangan untuk digelarnya riset dengan tujuan visi, misi dan program benar-benar membumi.
Rancangan program kerja pun mesti benar-benar kreatif agar mampu menarik minat para calon pemilih. Kerja ekstra, kerja keras dan kerja cerdas. Jika tak cerdas mengolah berbagai data dan informasi, akan sangat mahal biaya untuk membiayai think tank penyusun visi, misi dan program kerja.
Dalam hal ini, paslon idealnya ga nerima bersih kerja mereka. Alangkah baiknya ikut terlibat secara mendalam untuk berdiskusi secara detail mengemukakan apa yang ada di kepala para calon pemimpin masa depan.
Kapasitas dan kapabilitas think tank penyusun visi, misi dan program paslon tidak cukup hanya berhenti di pemahaman tekstual dokumen bernama RPJP Daerah. Mereka pun mesti bekerja lebih mendalam memahami urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Idealnya riset kuantitatif dan kualitatif yang dilakukan oleh think tank bisa menghasilkan sebuah gagasan penting lahirnya inovasi bagi masa depan daerah yang bersangkutan. Isu-isu strategis yang berkaitan dengan urusan pemerintahan baik wajib maupun pilihan dapat menjadi pintu gerbang ruang-ruang mengeksplorasi gagasan terobosan layanan publik di masa depan.
Semakin paham problem mendasar di urusan pemerintahan wajib dan pilihan semakin terbuka peluang hadirnya visi, misi, dan program kerja yang berbasis pemecahan masalah.
Paham Tren dan Perkembangan
Visi, misi dan program kerja merujuk pada RPJP Daerah. Pemahaman situasi terkini terhadap tren dan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, postur dan komposisi demografi, potensi sumber daya alam termasuk pariwisata dan sektor unggulan di daerah setempat, kualitas layanan publik, isu lingkungan dan pelestarian alam, perkembangan infrastruktur di daerah sekitar serta ragam isu lainnya; sangat penting untuk dicatat dan diikuti terus dinamikanya.
Ada banyak variabel penentu kemajuan daerah di masa depan yang perlu dicermati. Data mengenai tren dan perkembangan terkini akan membantu para paslon memiliki perspektif yang lebih visioner serta problem-solving oriented. Naluri sebagai calon pemimpin pasti akan menemukan insight gagasan strategis bagi kemajuan di masa depan.
Kudu nepi memeh indit, kudu nganjang ka pageto. Begitulah pesan orang tua kita kepada para calon pemimpin visioner. Para calon pemimpin yang terpanggil jiwanya semata memberikan yang terbaik demi kemajuan daerah.
Dan peta kemajuan daerah itu akan nampak nyata dari mimpi yang dituangkan secara tertulis dalam dokumen bernama visi, misi, dan program. Ia lebih dari sekedar tulisan, ia penanda spirit perubahan bagi sesiapapun yang menghendaki hari ini lebih baik dibanding hari kemarin.
Semangat perubahan menjadi sinyal bahwa di dalam jiwa kita masih ada kehidupan. Karena perubahan itu hakikatnya pertanda masih adanya kehidupan. Change is the evidence of life.***
Penulis: Hj Heni Susilawati (Akademisi Uniku)