KUNINGAN (MASS) – Sertifikatkan tanah wakaf. Pesan itulah yang disampaikan ke para pengelola pondok pesantren dan lembaga keagamaan/sosial di Kabupaten Kuningan.
Tidak adanya sertifikat tanah wakaf ini, kerap kali menjadi persoalan di kemudian hari karena lemah di mata hukum. Terutama, ketika yang memberi wakaf sudah meninggal dunia.
Pesan-pesan tersebut, disampaikan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kuningan bersama Komisi 2 DPR RI dalam kegiatan “Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN”, Jumat (22/3/2024) kemarin.
Dalam kegiatan yang digelar di Grand Hotel Cordella Kuningan itu, menghadirkan 3 narasumber, perwakilan Kanwil ATR/BPN Jawa Barat Abdillah, Anggota DPR RI Yanuar Prihatin, dan Kepala Kantah ATR/BPN Kuningan Teddi Guspriadi.
Sosialisasi, diikuti oleh puluhan peserta yang terdiri dari kyai, ustad dan santri pengelola pondok serta tokoh agama di Kabupaten Kuningan.
Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Yanuar Prihatin, mengajak pada para peserta yang notabene mengelola lahan untuk kegiatan keagamaan dan sosial, agar segera melakukan sertifikasi.
“Dengan sertifikasi tanah milik lembaga keagamaan dan sosial ini akan membuat tenang pihak lembaga dan tertib administrasi, sehingga kedepannya tidak akan ditemui masalah simpang siur hak milik tanah di masyarakat,” kata Yanuar.
Hal itu, juga dikuatkan oleh perwakilan Kementerian ATR/BPN Jawa Barat, Abdillah. Ia menegaskan bahwa proses pembuatan sertifikat untuk tanah wakaf itu mudah. Ada 2 program yang bisa diikuti, mulai dari PTSL dan program lintas sektoral.
Target pembuatan sertifikat tanag di Jawa Barat, kata Abdillah, mencapai 1,2 juta. Karena itulah, ia mendorong lembaga keagamaan dan sosial yang menerima wakaf tanah, bisa segera menetibkan administrasi, agar tidak permasalahan di kemudian hari.
“Jangan sampai di kemudian hari, saat pihak pemberi dan penerima wakaf sudah tidak ada (meninggal), ada gugatan kepemilikan tanah dari ahli waris pemilik tanah sebelumya, karena memang tidak ada bukti kepemilikan atas tanah tersebut,” jelasnya.
Senada, Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Kuningan, Teddi Guspriadi, juga mengatakan bahwa program ini membuat semua bentang tanah akan teregister secara tertib siapa pemiliknya dan tidak akan ada overlap kepemilikan atas tanah.
”Di Kantah ATR/BPN Kuningan, pada tahun 2024 ini punya target 40 ribu lembar sertifikat melalui program PTSL dan untuk program Lintas Sektoral ada sekira 1.500 bidang,” sebutnya. (eki)