KUNINGAN (MASS) – Bangsa Indonesia kembali dihebohkan dengan putusan hukum yang tidak adil. Kali ini kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti menyebabkan negara merugi Rp 300 triliun, hanya dihukum 6,5 tahun penjara.
Penegakan supremasi hukum adalah keniscayaan. Tegaknya supremasi hukum akan melahirkan suatu kepastian. Kepastian tentang yang benar (al-haq) dan mana yang salah (al-bathil). Sering kali kita menyaksikan keadilan masih lebih berpihak kepada orang yang berduit, sehingga muncul istilah yang dipelesetkan, kasih uang habis perkara, atau istilah wani piro.
Dalam masalah hukum, rakyat kecil sering kali terpinggirkan. Persoalan sederhana ditangani secara berlebihan. Persoalan yang seharusnya diselesaikan menurut ukurannya, malah menjadi lebar hanya karena tidak mampu menempatkan persoalan secara proporsional.
Keadilan menuntut kejujuran dan objektivitas, artinya tidak berpihak kecuali kepada kebenaran dan rasa keadilan itu sendiri. Berkaitan penegakan hukum, Nabi SAW berpesan secara khusus kepada penegak hukum agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar.
Pertama, memutuskan perkara secara adil. Nabi SAW bersabda, “Barang siapa yang menjadi hakim lalu menghukumi dengan adil, niscaya ia akan dijauhkan dari keburukan.” (HR Tirmidzi).
Kedua, tipologi hakim. Nabi SAW bersabda, “Hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga. Seseorang yang menghukumi secara tidak benar, padahal ia mengetahui mana yang benar maka ia masuk neraka. Seorang hakim yang bodoh lalu menghancurkan hak-hak manusia maka ia masuk neraka. Dan, seorang hakim yang menghukumi dengan benar maka ia masuk surga.” (HR Tirmidzi).
Ketiga, tidak meminta jabatan hakim. Nabi SAW bersabda, “Barang siapa mengharap menjadi seorang hakim maka (tugas dan tanggung jawab) akan dibebankan kepada dirinya. Dan barang siapa tidak menginginkannya maka Allah akan menurunkan malaikat untuk menolong dan membimbingnya dalam kebenaran.” (HR Tirmidzi).
Keempat, jangan silau menjadi hakim. Nabi SAW bersabda, “Barang siapa yang diberi jabatan hakim atau diberi kewenangan untuk memutuskan suatu hukum di antara manusia, sungguh ia telah dibunuh tanpa menggunakan pisau.” (HR Tirmidzi).
Oleh karena itu, kita sangat menaruh hormat kepada setiap aparat penegak hukum yang masih tegar dan setia membela kebenaran dan keadilan. Wallahu a’lam.
Imam Nur Suharno
Kepala Divisi Humas dan Dakwah Pesantren Husnul Khotimah, Kuningan, Jawa Barat