KUNINGAN (MASS) – Dewan Pengurus Cabang Persatuan Tunanetra Indonesia (DPC PERTUNI) Kabupaten Kuningan menyampaikan surat resmi kepada Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND) untuk meminta klarifikasi atas kunjungan KND ke Kabupaten Kuningan pada 3 September 2025.
Dalam surat bernomor 020/SP/SEK-PTN/X/2025 tersebut, PERTUNI Kuningan menyoroti absennya pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam kegiatan yang dilakukan KND bersama Pemerintah Daerah Kuningan. Padahal, dalam pemberitaan, KND memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah karena dinilai telah menunjukkan komitmen tinggi terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk dengan menempatkan penyandang disabilitas pada jabatan eselon II.
Ketua DPC PERTUNI Kuningan, Budi Hidayah, S.Sos, menilai bahwa kesimpulan dan apresiasi tersebut perlu dikaji ulang. Keberatan tersebut disampaikan PERTUNI dalam surat yang dibuat sejak 6 September 2025 lalu.
“Bagaimana mungkin KND menyimpulkan adanya komitmen kuat tanpa terlebih dahulu menghadirkan, mendengar, dan melibatkan organisasi penyandang disabilitas di Kabupaten Kuningan?” tulisnya dalam surat.
Menurut PERTUNI, tindakan tersebut menimbulkan keraguan terhadap objektivitas penilaian KND karena prinsip “Nothing About Us Without Us”—yang juga menjadi amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas—tidak dijalankan. Kekecewaan PERTUNI tidak hanya sampai disitu, dari surat yang dikirim sejak 8 September, surat tersebut belum juga dibalas oleh KND.
Dalam suratnya, PERTUNI Kuningan kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan kritis kepada KND, antara lain:
- Alasan tidak dilibatkannya organisasi penyandang disabilitas dalam kunjungan tersebut.
- Urgensi dan capaian substantif dari kegiatan tanpa keterlibatan organisasi disabilitas.
- Mekanisme KND dalam memastikan apresiasi kepada pemerintah benar-benar berdasarkan kondisi faktual.
- Cara KND mengukur keberhasilan kegiatan yang tidak partisipatif.
- Mekanisme evaluasi internal KND untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
Dalam penutup suratnya, PERTUNI Kuningan menegaskan bahwa tanpa pelibatan nyata, kegiatan KND berisiko menjadi sekadar simbolis dan tidak membawa perubahan substantif bagi komunitas disabilitas.
“PERTUNI berharap KND dapat memberikan penjelasan terbuka, komprehensif, dan segera. PERTUNI juga menegaskan harus adanya evaluasi dari Presiden juga Kemensos untuk mengkaji ulang tupoksi KND yang sementara ini tidak berjalan sesuai dengan tugasnya, agar keberadaan KND benar-benar dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas kuhusunya di daerah umumnya dalam skala nasional,” tertulis dalam surat yang ditandatangi Budi Hidayah tersebut.
Secara terpisah, Selasa (14/5/2025), Budi juga mengatakan bahwa tembusan surat itu sudah disampaikannya ke PERTUNI Jawa Barat. (eki)
