KUNINGAN (Mass)- Menjamurnya pertamini bagi warga bagai dua sisi mata uang. Disatu sisi membantu, namun disisi lain juga bisa merugikan. Kok bisa seperti itu?
Kadisperindag Drs Agus Sadedli MPd melalui Kabid Perdagang Erwin Irawan SE menerangkan, alat yang digunakan dalam pertamini tidak memenuhi standar takaran. Kalau sudah seperti ini banyak yang akan dirugikan baik penjual maupun konsumen.
Dengan tidak adanya uji tera, maka penjual tidak akan mengetahui bahwa bahan bakar yang dijual itu takaranya sudah tepat 1 liter atau malah lebih. Kalau lebih mereka pasti akan mengalami kerugian.
Sementara kalau kurang, konsumen yang akan mengalami kerugian. Dalam kasus ini tidak ada perlindungan kepada konsumen dan juga pelaku usaha.
“Memang ada batas toleransi yang ditetapkan oleh Badan Metrologi kepada pemilik SPBU ketika dilakukann tera ulang. Sedangkan pada pertamini tidak ada. Maka Di sini fungsinya ada proses tera,” jelas Erwin kepada kuninganmasss.com Selasa (7/2/2017).
Bukan hanya masalah tidak ada uji tera, masalah penanaman tanki juga menjadi permasalahan. Sebab, proses pemasangnya asal-asalan ketika ada yang melempar puntung rokok maka akan terjadi kebakaran.
Meski usaha pertamini ilegal, namun pihakanya tidak akan melarang hak orang berusaha. Saat ini pihak pertamina tengah menyusun regulasi yang jelas. Hal ini untuk melindungi penjual dan juga konsumen.
Dari pantauan kuninganmass.com usaha ini dilirik karena menjanjikan. Dengan modal Rp7 juta sudah berdiri pertamini yang penggunaan mesinnya secara manual. Namun yang digital harganya lebih mahal yakni Rp17 juta. (agus)