KUNINGAN (Mass)- Semakin hari jumlah pertamini di Kabupaten Kuningan semakin menjamur. Bukan hanya di pinggiran di wilayah perkotaaan yang jauh dari SPBU pun banyak berdiri.
Layaknnya bensin di SPBU, mesin pertamini melayani baik secara manual ataupun digital. Konsumennya pun bisa membeli sesuai dengan keinginan mereka.
Saking menariknya usaha ini banyak warga yang datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kuningan. Mereka mengajukan izin usaha karena untuk usaha ini biasanya ke Disperindag.
Namun sayangnya, Disperindag tidak mau mengeluarkan izin Pertamini. Pasalnya, tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan izin tersebut karena tidak aturannya.
“Barusan juga ada dua orang yang datang untuk mengajukan pembukaan pertamini. Namun, kami tolak karena Desperindag tidak bisa mengeluarkan izin,” ucap Kadisperindag Drs Agus Sadedli MPd melalui Kabid Perdagang Erwin Irawan SE kepada kuninganmass.com Senin (6/2/2017).
Berbeda dengan bensin eceran yang ada izin, pertamini tidak bisa. Hal ini karena mereka menjual BBM non subsidi. Dengan begitu pemerintah lepas tangan.
“Dulu memang kami atur izin pengecer karena jualan bensin. Setiap pengecer maksimal 60 liter untuk jatah dua hari. Jumlah yang kami data ada 1.300 pengecer,” tandas Erwin.
Pihaknya tidak akan menghalangi warga untuk berusaha karena hak mereka. Terkait perizinan tidak bisa sebab belum ada regulasi yang jelas dari pihak pertamina.
Disperindag sendiri lanjut dia, sudah berusaha berkoordinasi dengan pertamina. Namun, hingga saat ini belum ada informasi jelas.
“Kami tentu ingin ada aturan jelas agar konsumen mendapatkan perlindungan. Begitu pelaku usaha bisa tenang menjalankan usaha karena ada izinnya,” ucapnya lagi. (agus)