Connect with us

Hi, what are you looking for?

Law

Persyaratan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota

KUNINGAN (MASS) – Berdasarkan Norma Dasar (Grundnorm) konsep Teori Hukum Murni, yang diciptakan oleh Hans Kelsen, seorang ahli hukum dan filsuf hukum. Istilah yang dibangun oleh Hans Kelsen untuk menjelaskan mengenai salah satu hal yang ada dalam teori jenjang norma hukum (Stufenttheorie).

Hans Kelsen berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang dalam suatu tata susunan atau hierarki artinya patokan (norm) dalam menyusun perundang-undangan Negara RI tidak boleh bertentangan dengan kaidah hukum yang lebih tinggi, yang berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 adalah UU D Negara RI Tahun 1945.

Bahwa atas dasar ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU D Negara RI, yang isi bunyinya: “Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis”.

Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden menetapkan Perpu (Pasal 22 UUD Negara RI Tahun 1945), yakni Perpu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan atas itu Legislator Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat ( Pasal 5 UUD Negara RI Tahun 1945) menerbitkan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-undang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berdasarkan Pasal 7 huruf t UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota jo Pasal 14 huruf r PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri sipil serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Berdasarkan Pasal 59 ayat (3) Undang-undang no 20 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang isi bunyi nya: “Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali kota dan Wakil bupati/Wali kota wajib menyatakan mengundurkan diri secara tertulis sebagai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.***

Hamid SH MH (Praktisi Hukum)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Law

KUNINGAN (MASS) – Pencopotan Pj Bupati Kuningan sebelum 4 Desember jangan dipolitisasi. Kuningan tengah melaksanakan Pemilihan Bupati Wakil bupati. Itu suatu hal biasa sepanjang...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Jika sebelumnya ASN harus mundur saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, ternyata tahun 2024 ini harus lebih cepat. ASN...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Perbedaan tafsir hukum soal Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar harus cuti, rupanya kian meruncing. Seorang praktisi hukum senior, Hamid SH...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Risiko yang harus diambil oleh anggota dewan yang berniat mencalonkan bupati nanti, cukup besar. Pasalnya, mereka harus mengundurkan diri, bukan hanya...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Dalam hukum pidana terdapat jenis perbuatan pidana (srafbaar feit) dinyatakan selesai cukup dilakukan oleh satu orang diantaranya tindak pidana pencurian diatur...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pelanggaran pemilu berasal dari temuan pelanggaran pemilu, dan laporan pelanggaran pemilu. Temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil aktif Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pemilu adalah proses ketatanegaraan atau proses politik, dan pemilu merupakan kebutuhan masyarakat untuk terwujudnya perubahan nasib bangsa, agar pemilu 2024 terselenggara...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Soal sistem pemilu yang hendak diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi), Mantan Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan periode 2003-2008 dan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Tindak pidana korupsi tergolong tindak pidana khusus yang merupakan kejahatan luar biasa (Ektraordinary crime), dan yang tergolong kejahatan luar biasa selain...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Munculnya pendapat hukum kaitan dengan artikel opini yang ditulis Dadang Abdullah, membuat seorang pengacara senior, Hamid SH MH angkat bicara. “Maaf...

Advertisement
Exit mobile version