KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, mengenang pengalamannya saat masih menjadi birokrat dan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan. Saat itu, Dian menyebut ada beberapa factor utama anak putus sekolah di usia sekolah, diantaranya factor ekonomi, jarak sekolah dan pernikahan dini.
Menurut Dian, tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Kuningan juga menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka putus sekolah, sehingga diperlukan edukasi yang lebih intensif kepada masyarakat melalui tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Persoalan putus sekolah ini tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan persoalan sosial lain seperti ekonomi keluarga dan pernikahan dini. Karena itu pendekatannya juga harus komprehensif,” ujarnya.
Hal itulah yang disampaikan Bupati Kuningan Rapat Koordinasi Bidang Pendidikan bersama para camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Kuningan dalam rangka percepatan peningkatan Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) dan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). Kegiatan itu digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Bale Waluya SLBN Taruna Mandiri, Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Rabu (5/3/2026).
Dalam arahannya, Bupati Dian menegaskan bahwa peningkatan rata-rata lama sekolah dan penanganan anak tidak sekolah merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, tidak hanya Dinas Pendidikan. Saat ini, rata-rata lama sekolah masyarakat Kabupaten Kuningan saat ini masih berada di angka sekitar 7,91 tahun atau setara dengan pendidikan SMP kelas VIII. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata Provinsi Jawa Barat maupun nasional.
“Ini bukan sekadar angka statistik, tetapi mencerminkan kualitas sumber daya manusia kita. Karena itu persoalan ini tidak bisa hanya diserahkan kepada Dinas Pendidikan, tetapi harus menjadi gerakan bersama dari tingkat kabupaten hingga desa,” ujar Bupati.
Untuk itu, Bupati memberikan sejumlah arahan strategis kepada para camat dan kepala desa sebagai langkah konkret percepatan peningkatan RLS. Arahan pertama adalah melakukan validasi data secara rinci melalui pendataan mikro (micro mapping) terhadap anak usia sekolah yang tidak bersekolah.
Pendataan tersebut diminta dilakukan secara door to door oleh pemerintah desa dengan melibatkan perangkat desa, sehingga diperoleh data yang akurat berbasis by name by address terhadap anak usia 7 hingga 18 tahun yang tidak bersekolah.
“Pendataan ini harus jelas siapa orangnya, di mana alamatnya, bahkan kalau bisa disertai dokumentasi. Dengan data yang akurat kita bisa menentukan intervensi yang tepat,” tegasnya.
Selain itu, data tersebut juga diminta untuk disinkronkan dengan berbagai basis data pemerintah seperti DTKS dan Dapodik, agar program bantuan pendidikan dapat tepat sasaran.
Bupati juga meminta pemerintah desa untuk mengidentifikasi penyebab anak putus sekolah di wilayah masing-masing. Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menekankan pentingnya peran camat sebagai supervisor mutu pendidikan di tingkat kecamatan. Para camat diminta tidak hanya berperan sebagai koordinator administratif, tetapi juga aktif melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perkembangan pendidikan di wilayahnya.
Ia meminta agar isu pendidikan dimasukkan dalam agenda rapat koordinasi rutin di kecamatan maupun desa untuk memantau perkembangan program penanganan anak tidak sekolah dan peningkatan rata-rata lama sekolah.
“Camat harus aktif melakukan monitoring. Dalam setiap rakor kecamatan, sisipkan evaluasi khusus terkait pendidikan, terutama terkait anak tidak sekolah,” katanya.
Selain itu, Bupati juga meminta para camat dan kepala desa memastikan bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) benar-benar diterima oleh siswa tanpa adanya pungutan.
“Saya tidak ingin mendengar ada potongan bantuan pendidikan. Bantuan itu diberikan kepada keluarga yang tidak mampu, jadi harus benar-benar sampai kepada penerimanya,” tegasnya.
Kepada para kepala desa, Bupati juga mendorong agar pemerintah desa dapat mengalokasikan dukungan anggaran serta membentuk gerakan sosial untuk mendukung program peningkatan pendidikan di wilayah masing-masing.
Salah satunya melalui pembentukan tim atau satgas desa yang bertugas melakukan pendekatan kepada anak-anak yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan, baik melalui jalur formal maupun pendidikan non-formal seperti program kesetaraan paket A, B, dan C.
“Kalau perangkat desa tidak terhandle semua, bisa melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau guru yang sudah pensiun untuk membantu mengajak anak-anak kembali bersekolah,” ujarnya.

















