A. Landasan Teori Individu, Masyarakat, dan Interaksi Sosial
Individu adalah kesatuan terbatas yang memiliki keunikan dan memiliki nilai ketuhanan serta kemanusiaan sehingga tercipta keseimbangan. Individu akan menciptakan hubungan yang harmonis dengan cara berfikir positif. Beberapa individu atau sekelompok individu dapat disebut sebagai masyarakat.
Masyarakat adalah sekelompok individu yang memiliki norma, adat dan hukum yang diterapkan maupun dipatuhi. Dari adanya individu dan masyarakat ini akan menghasilkan interaksi sosial. Masyarakat seharusnya melaksanakan norma, adat dan hukum agar tercipta keharmonisan dan dampak yang positif.
Interaksi sosial merupakan hubungan timbal balik, karena manusia merupakan makhluk sosial tentunya akan melakukan interaksi. Teori interaksi sosial terdiri dari individu dengan individu, individu dengan kelompok dan kelompok dengan kelompok. Dari teori interaksi sosial ini dapat menimbulkan dampak positif dan negatif.
Dampak dari interaksi yang positif dan negatif akan timbul sesuai norma, adat dan hukum yang ada dalam masyarakat tersebut, apakah dipatuhi atau tidak. Apabila norma, adat dan hukum dilaksanakan dengan baik maka akan timbul dampak positif dan tercipta pranata sosial. Sedangkan, apabila norma, adat dan hukum tidak dilaksanakan akan timbul dampak yang negatif.
Struktur sosial terdiri dari 3 golongan, yaitu golongan atas, menengah dan bawah. Alat ukur struktur sosial yaitu keturunan, jabatan, pendidikan dan takdir. Contohnya keturunan pejabat dengan keturunan anak seorang petani akan mempengaruhi penilaian orang lain. Dari pembedaan golongan tersebut akan menimbulkan kesenjangan. Kesenjangan sosial yaitu suatu ketidakseimbangan sosial yang ada dimasyarakat, sehingga menjadikan suatu perbedaan yang mencolok dalam struktur sosial dimasyarakat.
B. Kasus Pernikahan dibawah Umur
Kasus pernikahan dibawah umur merupakan salah satu kasus pelanggaran norma yang termasuk pada kasus individu, karena pelanggaran ini dilakukan antara individu dengan individu. Dimasyarakat kasus pernikahan dibawah umur masih banyak terjadi selain dari alasan “menghindari zinah” dan perilaku anak yang menyimpang juga didorong karena faktor kesulitan ekonomi.
Kebiasaan berpakaian anak jaman dulu sopan, menutup aurat serta jarang keluar malam. Terkait budaya dulu yang melarang anak keluar malam menjadikan keamanan khususnya bagi perempuan. Berbeda dengan jaman sekarang, kebiasaan dan adat tersebut sudah terabaikan sehingga banyak remaja maupun anak dibawah umur memiliki kebiasaan sering keluar malam dan tidak menutup aurat dengan baik, sehingga menimbulkan penyimpangan yang melanggar norma dan terjadilah pernikahan anak dibawah umur.
Kebiasaan berfikir orang tua yang masih kuno terkait perjodohan atau pernikahan dini juga menjadi faktor dalam terjadinya pernikahan dibawah umur. Namun, faktor utama penyebab kasus ini yaitu tentunya karena individu tersebut tidak memiliki nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang baik sehingga tercipta ketidakseimbangan. Ketidakseimbangan ini menimbulkan hubungan yang tidak harmonis.
C. Pelanggaran Norma Pernikahan dibawah Umur
Kasus pernikahan dibawah umur melanggar norma hukum di Indonesia. Kasus tersebut terjadi karena adanya interaksi antara individu dengan individu yang tidak didasari oleh norma, adat dan hukum yang ada, sehingga menimbulkan dampak yang negatif. Terbalik ketika norma, adat dan hukum dipatuhi pada interaksi ini, tentu tidak ada terjadi kasus yang berdampak negatif. Apabila interaksi antara individu dengan individu tidak didasari oleh norma, adat dan hukum pasti akan menghasilkan dampak negatif.
Selain melanggar norma hukum, penyimpangan yang dilakukan anak dalam kebiasaan berpakaian dan berprilaku juga melanggar norma adat budaya yang ada sejak dulu. Perbedaan itu dapat kita lihat dan rasakan, yakni telah banyak terjadi kasus pernikahan anak dibawah umur pada saat ini. Jadi selain melanggar norma hukum di Indonesia kasus pernikahan dibawah juga melanggar adat atau budaya yang berlaku dimasyarakat.
D. Solusi dari Kasus Pernikahan dibawah Umur
Agar tercipta keseimbangan dan keharmonisan sehingga tidak terjadi kasus atau dampak negatif dari interaksi sosial, seperti pernikahan dibawah umur. Yaitu dengan menanamkan cara berfikir positif, setiap individu harus memiliki hubungan vertikal dan horizontal yang baik dan seimbang, maksudnya memiliki nilai ketuhanan serta kemanusiaan yang baik. Selain itu agar tidak terjadi kasus tersebut, seharusnya orang tua dan anak mempunyai komunikasi yang baik agar menghasilkan keputusan yang bijak yang tidak menimbulkan dampak negatif. Dan juga harus menanamkan norma, adat dan hukum dalam interaksi individu dengan individu, individu dengan kelompok dan kelompok dengan kelompok. Apabila norma, adat dan hukum dilaksanakan tentunya tidak akan ada kasus pelanggaran atau dampak negatif lainnya.
Penulis : Dea Siti Wahdiati dan Nunu Nurfirdaus
PGSD STKIP Muhammadiyah Kuningan