KUNINGAN (MASS) – Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) resmi mengumumkan penutupan sementara jalur pendakian Gunung Ciremai mulai tanggal 28 Oktober 2024. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan berbagai faktor, termasuk pemulihan ekosistem, penataan ulang jalur pendakian, dan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam keterangannya, Humas BTNGC, Ady S, menjelaskan bahwa penutupan jalur pendaki akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan.
“Penutupan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi ekosistem gunung untuk pulih dan juga untuk melakukan penataan ulang jalur pendakian agar lebih aman dan nyaman,” ujarnya.
Penyesuaian Tarif PNBP
Salah satu faktor yang turut mempengaruhi keputusan penutupan ini adalah penyesuaian tarif PNBP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024. Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk semua kawasan konservasi di Indonesia, termasuk Taman Nasional Gunung Ciremai.
“Gunung Ciremai masuk dalam kategori kelas tiga, yaitu kategori terendah. Meskipun demikian, penyesuaian tarif ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan kawasan dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi para pendaki,” tambah Humas BTNGC.
Evaluasi dan Imbauan
BTNGC juga melakukan evaluasi terhadap perilaku pendaki selama ini. Meskipun sudah ada imbauan untuk membawa kembali sampah, masih ditemukan banyak sampah plastik yang ditinggalkan di sepanjang jalur pendakian.
“Kami mengimbau kepada seluruh pendaki untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Bawa kembali semua sampah yang dibawa dari bawah. Mari kita jaga bersama keindahan Gunung Ciremai,” ajak Humas BTNGC.
Dengan penutupan sementara ini, diharapkan ekosistem Gunung Ciremai dapat pulih dan kondisi jalur pendakian menjadi lebih baik. Para pendaki diminta untuk bersabar dan mematuhi peraturan yang berlaku. (leny/mgg)