MAJALENGKA (MASS) – Minyak goreng adalah salah satu bagian dari sembilan bahan pokok (Sembako) yang multiguna yang menyangkut kesejahteraan masyarakat Majalengka ini membuat minyak goreng menjadi salah satu yang memiliki peran penting dalam perekonomian indonesia.
Sebagai negara produsen minyak sawit mentah terbesar, Indonesia saat ini tengah menikmati tren naiknya harga minyak sawit di pasar domestik. Sayangnya, pesatnya perkembangan industri sawit di Indonesia tidak dibarengi dengan transparansi otoritas dan masih lemahnya tata kelola.
Harga minyak goreng beberapa tahun ini mengalami peningkatan yang cukup tinggi dari semula harga minyak goreng Rp. 14.000/liter menjadi Rp. 28.000/liter. Krisis minyak goreng nyaris merata di hampir seluruh kota di Indonesia, tidak hanya itu menurut Kemendag naiknya harga minyak goreng ini diikuti dengan kelangkaan minyak goreng yang dimana beberapa pabrik/perusahaan minyak menimbun mniyak goreng hampir 1 ton liter. Dengan kondisi harga minyak goreng yang semakin melambung tinggi, membuat sejumlah pelaku usaha semakin kesusahan dalam memperolehnya.
Sehingga banyak dari sebagian konsumen rumah tangga maupun konsumen industry terutama industri pengolahan makanan menggunakan minyak jelantah (minyak bekas pakai) untuk digunakan kembali, akibatnya kualitas yang dihasilkan pun menurun. Karena jika para pelaku usaha menaikan harga makanan akan mempengaruhi para minat pembeli.
Pemerintah mengupayakan untuk menghindari adanya kerumunan namun dengan turunnya harga minyak goreng ini justru menciptakan kerumunan. Oleh sebab itu, untuk melindungi konsumen dalam negeri serta kembalinya normal harga minyak goreng, studi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng menarik untuk dilakukan.
Konsumsi masyarakat menjadi salah satu faktor utama pendorong pertumbuhan ekonomi. Agar kekuatan konsumsi masyarakat tetap terjaga, pemerintah harus segera mengatasi kelangkaan minyak goreng yang masih menjadi masalah hingga saat ini. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut. Kalau persoalannya bisa diatasi dengan keharusan menggeser skala prioritas atau refocusing anggaran untuk mensubsidi minyak goreng. Jangan lupa bahwa minyak goreng berkait langsung dengan kebutuhan keseharian masyarakat terkhususnya masyarakat kota Majalengka. Harga kebutuhan pokok yang bergejolak selalu
menjadi isu yang sangat sensitif jika tidak segera ditangani. Kredibilitas pemerintah sebagai regulator menjadi taruhannya, karena masyarakat akan mempertanyakan kapabilitas pemerintah mengelola kebutuhan pokok.
Kenaikan Harga
Terlebih harga minyak goreng curah dengan minyak goreng kemasan memiliki perbedaan yang signifikan. Persoalan kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga minyak goreng tidak boleh menjadi faktor yang mengeskalasi masalah. Agar masalahnya tidak berlarut- larut, pemerintah perlu menempuh semua cara yang legal untuk mengatasi dua masalah ini. Semakin mahal harga minyak goreng maka permintaan terhadap minyak goreng semakin menurun. Hal ini sesuai dengan toeri dimana menurut Pracoyo (2006) yang menyatakan bahwa hubungan antara harga barang dan jumlah barang yang diminta adalah negatif. Bila harga naik maka permintaan turun dan sebaliknya bila harga turun permintaan akan naik dengan asumsi cateris paribus.
Untuk minyak goreng curah, peningkatan pendapatan konsumen justru akan mengakibatkan penurunan jumlah permintaan terhadap minyak goreng curah, hal ini menunjukkan bahwa minyak goreng curah merupakan barang inferior dimana permintaan barang tersebut akan menurun seiring dengan bertambahnya pendapatan. Ketika pendapatan konsumen meningkat konsumen akan beralih untuk membeli minyak goreng bermerek yang memiliki kualitas dan mutu yang lebih baik dan mengurangi jumlah pembeliannya terhadap minyak goreng curah.
Pertanggal 19 Januari 2022 Pukul 00.01 waktu setempat, telah diberlakukan kebijakan dari Menteri Perdagangan satu harga minyak goreng kemasan yaitu Rp14.000,00/liter. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya efektif di pasar mengingat pedagang di pasar tradisional dan warung kecil belum mendapat informasi yang jelas tentang mekanisme penggantian subsidi. Hal tersebut menyebabkan harga di luar ritel rata-rata masih berlaku menyesuaikan nilai kulakannya, sehingga membuat sebagian masyarakat resah.
Sebagai penggantinya, per tanggal 1 Februari 2022, telah diberlakukan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, dimana untuk minyak goreng curah diberlakukan HET Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, serta minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter. Diharapkan kebijakan HET ini lebih efektif menjaga stabilitas harga minyak goreng sawit yang terjangkau di masyarakat, dengan pengenaan harga dan margin keuntungan yang relatif lebih jelas di tingkat produsen, distributor, agen dan pedagang/pengecer, sehingga sampai di tangan konsumen maksimal senilai HET tersebut.
Panic Buying Masyarakat
Akibat dari penurunan harga yang murah tersebut, banyak minimarket yang mengalami antrian panjang hingga kerusakan akibat pelanggan yang berebut membeli minyak goreng. Hal ini disebut dengan istilah panic buying atau ketakutan akan suatu hal dengan membeli sesuatu secara berlebihan. Namun yang terjadi justru panic buying,walau di pasar sudah sudah tersedia yang dibutuhkan, tetap saja masyarakat terprovokasi memborong pasokan minyak goreng yang ada.
Akibatnya, minyak goreng kembali langka di pasaran. Jadi secara tinjauan consumer behavior, panic buying bukanlah dipicu oleh kelangkaan, melainkan karena publik mempersepsi tidak adanya kejelasan jaminan ketersediaan barang yang mereka butuhkan. Kondisi ketidakpastian tersebut kemudian menimbulkan perasaan terancam dan tidak aman.
Solusi Atas Kelangkaan Minyak
Pasokan minyak goreng di pasar dalam negeri semakin lama semakin berkurang. Sehingga pemerintah perlu melakukan upaya untuk meningkatkan produktivitas dari produksi minyak goreng. Menurutnya, kelangkaan tersebut harus menjadi perhatian bersama. Sebelumnya minyak goreng di dalam negeri sempat mengalami over–supply sehingga pemerintah menerapkan kebijakan terkait Program Biodiesel 30 Persen (B30). Namun baru- baru ini, pasokan minyak goreng di pasar dalam negeri justru mengalami penurunan.
Menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Mencermati masih langka dan tingginya harga minyak goreng sawit di Kota Majalengka, berikut ini adalah tindakan pemerintah yang dilakukan menurut pemberitaan. Kebijakan pertama yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan adalah dengan menerbitkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tetang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa HET minyak goreng kelapa sawit curah ditetapkan sebesar Rp.14.000,-, per liter atau setara Rp.15.500,- per kg, yang merivisi harga sebelumnya yang menetapkan harga minyak goreng satu harga yaitu Rp. 11.500 untuk minyak goreng kelapa sawit curah per liter, Rp.13.500 miyak goreng kemasan sederhana, dan Rp.14.000 untuk minyak goreng medium. Namun, menurut Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia, pemerintah gagal melakukan stabilisasi harga minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi Rp.14.000,- karena dipasar harga masih berkisar Rp.20.000,- per liter (Catriana & Sukmana, 2022).
Menyiapkan Anggaran Subsidi
Berikutnya, pemerintah juga menyiapkan anggaran yang diperuntukkan bagi subsidi minyak goreng curah yang telah ditentukan sebesar Rp.14.000,- per liter. Subsidi tersebut tidak langsung diambil dari dana APBN, melainkan disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang selama ini mengelola dana dari ekspor sawit. BPDP KS adalah lembaga yang merupakan unit organisasi non- eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (Idris, 2022).
Dalam rangka membantu pemerintah, maka sebanyak 47.000 gerai modern dari 200 perusahaan di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia mendtribusikan minyak goreng bagi masyarakat. Menurut ketua Umum Aprindo Roy N Mandey, harga minyak goreng yang dijual mengikuti harga pokok penjualan dari masing- masing merek minyak goreng. Menurutnya telah dilakukan koordinasi secara internal kepada para anggota Aprindo, agar para anggotanya menjalankan arahan dan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam SE 9/2022 dan Permendag 11/2022 (Catriana & Sukmana, 2022).
Pengaruh Kelangkaan Minyak Terhadap Perilaku Konsumen
Permintaan terhadap minyak goreng terus meningkat dari tahun ke tahun. Besarnya permintaan terhadap minyak goreng dapat dilihat dari jumlah konsumsi atau kebutuhan terhadap minyak goreng. Untuk melihat alasan konsumen membeli minyak goreng curah dapat kita identifikasi dari faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen dalam membeli minyak goreng curah, maka dibuat parameter faktor-faktor tersebut sehingga nantinya juga didapat penggolongan perilaku konsumen minyak goreng curah.
Pemerintah kota Majalengka berharap implementasi terhadap kebijakan DMO dan DPO (Domestic Price Obligation) segera dapat terealisasi. Jika kondisi seperti ini terus berlanjut, mungkin perlu dipertimbangkan untuk mengintensifkan program minyak goreng murah, baik dari pemerintah ataupun produsen, yang lebih tepat sasaran.
Terutama untuk masyarakat menengah bawah, Dengan begitu, produsen yang telah memperoleh pasokan DMO dapat segera memproduksi dan mendistribusikannya kepada masyarakat dengan harga HET.
Di harapkan kepada produsen untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer. Dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap menguntungkan para pedagang, distributor hingga produsen. Ialah dengan menggunakan Disiplin Kerja Preventif dan Disiplin Kerja Korektif.
Penulis : Rani Nurani – Mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon